Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Polemik terjadi di pemilihan Ketua RW di Kota Probolinggo.
Sejumlah warga dari Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, mendatangi kantor kelurahan setempat, pada Selasa (14/1/2025).
Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan mengenai didiskualifikasi nya Agus Wahyudi sebagai calon RW yang notabene sebagai pemenang atau suara terbanyak.
Sunarti, seorang warga mengatakan, pada saat proses perekrutan pihak panitia memperbolehkan siapapun mendaftar, baik ijazah SD, SMP ataupun SMA.
Oleh karenanya warga mengusulkan Agus Wahyudi yang sebelumnya menjabat sebagai ketua RT setempat.
Baca juga: Agus Bingung Omzet Kantin Sekolahnya Kini Menurun 50 Persen Imbas MBG, Cuma Dapat Rp400 Ribu Sehari
"Alasan kami meminta Agus maju, karena orangnya baik, dia turun betul kepada masyarkat. Makanya kami usulkan untuk mencalonkan RW. Tapi setelah hasil pemilihan dimenangkan oleh Agus, justru didiskualifikasi karena berijazah SD," kata Sunarti.
"Kami tidak mau jika bukan Agus RW kami. Lawan pak Agus ini protes masalah ijazah karena kalah, Agus mendapatkan 104 suara sedangkan lawannya 73 suara. Kami tidak mau kalau bukan Agus yang jadi RW," tambahnya.
Senada dengan Sunarti, Mashuda Malik, warga lain juga mengatakan, jika pada saat awal sudah ada kesepakatan terkait dengan persoalan ijazah itu.
Baca juga: Sempat Mengecat Perahu, Nelayan di Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Mengambang
Namun karena lawannya posisinya kalah, maka lawan protes terkait dengan persoalan ijazah.
"Kami secara sukarela memilih Agus karena sudah terbukti berdasar kinerja selama menjabat di RT sebelumnya. Makanya kami tidak mau jika yang bersangkutan harus didiskualifikasi," ungkapnya.
Baca juga: Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru, Utamakan Pembangunan Daerah
"Bahkan saat warga bilang jika tidak dapat bantuan beras, langsung berangkat diuruskan tanpa minta uang, makanya kami datang kesini untuk protes dan membela Agus," celetuk warga lainnya bernama Partiyah yang ikut rombongan ke kantor kelurahan.
Sementara Lurah Manguharjo, Hari Setiyo mengatakan, jika berdasarkan aturan yang berlaku, semua proses sudah menjadi ketentuan dari pihak panitia. Dalam pemilihan ini, Kelurahan hanya memberikan SK Panitia.
Baca juga: Ada yang Pendiam Sampai Minta Kosmetik, 7 Korban Asusila Ketua RW di Malang Alami Perubahan Perilaku
Perlu diketahui, menurut Hari, jika mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) nomor 31 Tahun 2019 terkait dengan pemilihan RT/RW, maka syarat ijazah untuk calon RT dan RW yakni SLTP atau SMP.
"Dengan demikian, secara regulasi jelas, bahwa harus dilakukan pemilihan ulang lantaran Agus tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan oleh regulasi yang ada," beber Hari.
Jika warga masih menginginkan Agus untuk tetap menjabat, Hari memberikan solusi kepada warga agar merekomendasikan istrinya Agus yang berijazah SMP untuk mendaftar.
Baca juga: Tangis Agus Buntung Tak Mau Ditahan, Ancam Tahan Pipis, Kuasa Hukum Singgung Ketergantungan ke Ibu
Sementara untuk waktu pelaksanaannya, itu jadi wewenang panitia.
"Perihal permintaan diskualifikasi lawannya, itu tidak bisa, karena tidak ada dasar hukumnya. Siapapun boleh mencalonkan, yang penting sudah berdomisili di tempat itu minimal 12 bulan," ujar Hari.