Sakit hati itu, kata Wira, disebabkan oleh Sandy yang dianggap menatap Nanang Gimbal secara sinis.
"Untuk motif daripada pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah disebabkan karena pelaku ataupun tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," katanya dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Tak hanya itu, Wira juga menyebut rasa sakit hati dari Nanang lantaran Sandy meludah ke arah dirinya.
"Kemudian korban meludah ke arah tersangka," katanya.
Sementara itu, cara Nanang membunuh Sandy adalah dengan menusuk perut korban sebanyak dua kali.
Baca juga: Alasan Gimbal Pelaku Pembunuhan Sandy Permana Ubah Penampilan, Potong Rambut Pinjam Gunting Warga
Adapun tindakan tersebut dilakukan tersangka saat korban masih berada di motor listrik yang ditumpanginya.
Wira mengatakan Sandy sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi Nanang untuk menusuknya. Namun, Nanang tetap berupaya menusuk ke arah pelipis kiri Sandy sebanyak satu kali.
"Kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," kata Wira.
Setelah ditikam secara membabi buta, Sandy masih hidup dengan bersimbah darah. Lalu, dia mencoba untuk meminta pertolongan.
Namun, Nanang tetap berusaha mengejar Sandy yang sudah tidak berdaya tersebut. Bahkan, tersangka kembali menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali.
Wira menjelaskan pisau yang digunakan Nanang untuk menikam Sandy hingga tewas diambil dari kandang ayam yang berada di samping rumahnya.
"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mana pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian.
"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Seleb lainnya