Sukono menerangkan bahwa dana yang disimpan kakaknya sebagai deposito di koperasi simpan pinjam mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu disimpan secara bertahap, dengan tanda bukti surat warkat atau dokumen pembayaran.
Baca juga: Admin Koperasi Rumah Sakit di Surabaya Diadili, Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp 4 Miliar
“Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, ada beberapa warkat, dan beberapa lagi ketemu setelah beliau wafat,” beber dia.
Kuasa hukum korban, M. Bonang Khalimudin S.H mengatakan bahwa Kasima merupakan satu diantara 29 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam milik swasta.
“Total ada 29 korban yang melapor, termasuk Hj. Kasima salah satunya. Beliau salah satu nasabah yang langsung menabung ke pihak koperasi,” kata M. Bonang.
Baca juga: 2 Karyawan Koperasi Tewas Kecelakaan di Ngawi, Istri Korban Menangis Histeris Peluk Jenazah Suami
Bonang menyebut, total kerugian yang dialami puluhan warga nasabah koperasi simpan pinjam mencapai miliaran rupiah.
“Nominal dana tabungan maupun deposito yang disimpan warga di koperasi tersebut bervariatif, mulai puluhan hingga ratusan juta. Jika ditotal mencapai miliaran rupiah,” ucapnya.
Sebelumnya, puluhan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta.
Para korban tergiur iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti kulkas, magic com, televisi, kambing dan lainnya.
Namun faktanya, para korban justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi. Hingga korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Gresik.