Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Admin Koperasi Rumah Sakit di Surabaya Diadili, Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp 4 Miliar

Miliaran rupiah dana koperasi karyawan RS Adi Husada Utama raib, Jumlahnya mencapai Rp4 miliar 153 juta

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Ralph Jacob Pattiselanno menjalani sidang secara video call dari handphone. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Miliaran rupiah dana koperasi karyawan RS Adi Husada Utama raib.

Jumlahnya mencapai Rp4 miliar 153 juta.

Ralph Jacob Pattiselanno sebagai admin koperasi diduga dalang di balik hilangnya dana tersebut.

Pattiselanno kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dari Januari 2017 hingga November 2018, ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan manipulasi pencairan cek. 

Modus yang digunakan adalah mengajukan cek untuk pembayaran supplier dan pelunasan utang bank, tetapi jumlah yang disetorkan jauh lebih rendah dari yang diajukan.  

Baca juga: Oknum Mandor SPBU di Kediri Diduga Gelapkan 16.000 Liter Pertalite, Dijual Murah ke Tempat Lain

Selisihnya diduga masuk ke rekening pribadi Pattiselanno.

Jaksa Penuntut Umum Darwis dalam amar dakwaannya menyebut, terbongkarnya penyimpangan dana koperasi ini bermula Agustini selaku Ketua Koperasi Karyawan RS Adi Husada mengadakan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi Karyawan RS Adi Husada Periode 2019-2021.

Neraca keuangan per 31 Desember 2020  piutang lain-lain sebesar Rp 5.826.000.000.

Baca juga: Dulu Dipuja Gagas Desa Miliarder, eks Kades Sekapuk Gresik Kini Tersandung Kasus Penggelapan Aset

Setelah ditelusuri, piutang tersebut ternyata milik Pattiselanno. 

Temuan ini kemudian memicu audit internal yang mengungkap banyak penyimpangan dana.

"Selanjutnya Agustini membentuk panitia khusus untuk melakukan audit internal dan ditemukan banyak penyimpangan dana yang diduga dilakukan oleh terdakwa," terang amar dakwaan Darwis.

Audit internal tersebut menemukan indikasi kuat bahwa Pattiselanno telah melakukan penyimpangan dana selama periode Januari 2017 hingga November 2018.

Baca juga: Sosok 2 Terlapor Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal Rp 15 M, Bantah Lakukan Penggelapan: Tunggu Aja

Ia terbukti mengajukan cek untuk pembayaran supplier dan utang bank dengan jumlah yang lebih besar dari yang disetorkan, dan juga menggelapkan uang kas koperasi untuk kepentingan pribadi.  

"Jumlah total uang yang disalahgunakan oleh terdakwa mencapai Rp 4.153.192.003," jelas Jaksa Darwis.

Baca juga: Gara-gara Terjerat Pinjol, Karyawan Bu Dendy Tulungagung Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved