“Anggaran dipangkas sekitar Rp 21 Miliar,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Sumarno, Jumat (14/2/2025).
Pemangkasan ini dilakukan setelah adanya inpres nomor 1 tahun 2025.
Dimana Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Dalam inpres itu mengurangi perjalanan dinas 50 persen. Juga Pemkab untuk mengkaji ulang beberapa kegiatan yang tidak ber effort untuk ditangguhkan,” terangnya.
Baca juga: 3 Proyek Strategis di Madiun Terdampak Efisiensi Anggaran, Pembangunan Jembatan Klumutan Tertunda
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Terima Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola DBHCHT Terbaik 2024
Kemudian berdasarkan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) ada beberapa hal yang dilakukan efisiensi. Dimana pertama adalah Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grand infrastruktur.
“Untuk yang DAU SG itu semula Rp 15 Miliar kemudian di nol kan. Kegiatan yang bersumber dari DAU SG itu tidak ada,” terang Sumarno ketika dikonfirmasi.
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik irigasi yang nilainya Rp 1,8 Miliar juga di-nol-kan.
Pun sesuai Keputusan Menteri keuangan DAK non fisik yang semula Rp 4,6 Miliar tinggal Rp 200 juta.
“Dari sektor-sektor tadi berarti jika dijumlahkan nyaris Rp 21 Miliar. DAU dan DAK.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com