TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu bhayangkari melaporkan suaminya ke polisi.
Suami ibu bhayangkari itu berinisial DEH (26).
Ia merupakan anggota Polres Situbondo, Jawa Timur.
DEH dilaporkan istri resminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
Istri sah berinisial APP (23), warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.
Saat dihubungi, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DEH sejak awal pernikahannya.
Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.
"Dia (DEH) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi, Selasa (18/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.
APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.
"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum. Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.
Baca juga: Nasib Terkini Polisi Viral yang Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Alasan Demi Menyelamatkan Karier
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DEH kepada APP terjadi pada Maret 2024.
Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.
"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.