Ibu Bhayangkari Tak Terima Dipaksa Suami Aborsi, si Suami Ternyata Selingkuh hingga Sering Menyiksa

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI PAKS ABORSI - Ilustrasi ibu hamil (kiri) dan (kanan) potret Polres Situbondo, Jawa Timur. Baru-baru ini terungkap anggota Polres Situbondo berinisial DEH (26) dilaporkan istrinya, APP (23) karena memaksa aborsi, selingkuh serta melakukan kekerasan.

"Setelah mengumpulkan informasi, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, didapati seorang perempuan berinisial IK yang dicurigai sebagai pelaku," ujar Mino kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Menurut pengakuan IK, bayi tersebut dibawa ke sungai dan dibuang hanya 15 menit setelah ia melahirkan di rumah neneknya.

Bayi yang telah dikandung selama tujuh bulan itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial G alias Wawan.

Baca juga: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Tidur dengan Anak 6 Tahun, Videonya Disebar ke Situs Australia

Adapun sang pacar menolak bertanggung jawab dan kabur, meninggalkan IK dalam kondisi hamil.

"Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus," lanjut Mino.

IK mengaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat misoprostol, yang dibeli secara online melalui TikTok.

Setelah merasa bayi akan segera lahir, IK diam-diam pergi ke rumah neneknya di Kecamatan Tapalang.

Saat itu, rumah neneknya sedang kosong sehingga tidak ada seorang pun yang mengetahui proses persalinannya.

"Tidak ada yang bantu (melahirkan). Dia sendiri. Jadi sembunyi-sembunyi ke rumahnya neneknya yang sedang kosong," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman.

Herman juga menambahkan bahwa IK dan Wawan telah menjalin hubungan sejak Agustus 2024, tetapi saat tahu IK hamil, Wawan malah kabur ke Kalimantan.

Baca juga: Orang Berbaju Cokelat Bikin Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma, Disuruh Ganti Baju

Kasus ini kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang menghamili IK serta dugaan penyalahgunaan obat untuk aborsi ilegal.

Sementara itu, kasus aborsi lainnya juga pernah terjadi di Aceh

Sosok oknum perwira polisi di Aceh yang diduga memaksa pacar pramugarinya untuk aborsi kandungan.

Diketahui, sosok polisi itu adalah Ipda Yohananda Fajri alias YF.

Halaman
1234

Berita Terkini