TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu bhayangkari melaporkan suaminya ke polisi.
Suami ibu bhayangkari itu berinisial DEH (26).
Ia merupakan anggota Polres Situbondo, Jawa Timur.
DEH dilaporkan istri resminya ke Propam Polres Situbondo atas dugaan melakukan kekerasan dan memaksanya melakukan aborsi anak kedua.
Istri sah berinisial APP (23), warga Desa Wonoplitahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, itu menyatakan, aksi kekerasan dilakukan di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo Kota sejak 2024.
Saat dihubungi, dia mengaku sering mendapatkan kekerasan dari DEH sejak awal pernikahannya.
Aksi kekerasannya dilakukan di tangan, kaki, dan punggung korban.
"Dia (DEH) saya laporkan KDRT dan perselingkuhan di Polres," katanya saat dihubungi, Selasa (18/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Dia juga menjelaskan terkait pemaksaan aborsi yang dilakukan pelaku kepadanya.
APP mengaku dipaksa untuk meminum kapsul penggugur janin yang sebenarnya tidak ingin dilakukannya.
"Saya tidak mau menggugurkan janin saya, tetapi suami saya saat itu mendesak saya secara terus-menerus sehingga terpaksa saya minum. Setelah minum, saya mengalami panas demam yang akhirnya menyebabkan keguguran. Saya sedih, sebenarnya sudah tidak berbentuk janin tetapi sudah berbentuk manusia," ucapnya.
Baca juga: Nasib Terkini Polisi Viral yang Diduga Paksa Pacarnya Aborsi, Alasan Demi Menyelamatkan Karier
Dugaan pemaksaan aborsi yang dilakukan DEH kepada APP terjadi pada Maret 2024.
Sesudah melakukan aborsi, korban dibawa ke rumah sakit.
Namun, selama perawatan, dia tidak ditemani pelaku hingga pulang.
"Setelah aborsi, saya ada di rumah sakit. Selama perawatan, dia tidak menemani dan sampai pulang, saya pulang sendiri pakai Gojek," katanya.
Korban juga menyatakan alasan pelaku memaksanya untuk aborsi adalah karena tidak memiliki biaya.
Jarak anak pertama dengan kedua selisih 10 bulan.
Namun, korban tidak percaya dengan alasan tersebut karena pelaku memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain.
"Dia memiliki selingkuhan di Situbondo, saya dikirimi foto dan video saat mereka hubungan selayaknya suami istri," katanya.
Baca juga: Tampang Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Menggunakan Baju Tahanan Akibat Kasus Pencabulan Anak
Korban melaporkan pelaku ke Propam Polres Situbondo dengan nomor STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM pada Desember 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan membenarkan adanya laporan. Pihaknya sedang memproses kasus tersebut dan berharap yang bersangkutan bisa bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Kasus tersebut sedang berjalan dengan baik, laporan pidana dan kode etiknya," katanya.
Sementara itu sebelumnya, seorang perempuan muda membuang bayi yang baru saja ia lahirkan ke sungai.
Remaja berinisial IK (18) itu akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku membuang bayinya ke sungai Anusu, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasus ini terkuak setelah warga menemukan jasad bayi itu di muara sungai Anusu, Sabtu (22/2/2025).
Hal tersebut dikuak oleh Kapolsek Tapalang, Iptu H. Mino.
Jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh dua warga yang sedang memancing di sungai.
Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, tetapi saat didekati, mereka terkejut karena ternyata itu adalah bayi yang sudah tidak bernyawa.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengarah pada IK sebagai terduga pelaku.
"Setelah mengumpulkan informasi, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, didapati seorang perempuan berinisial IK yang dicurigai sebagai pelaku," ujar Mino kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Menurut pengakuan IK, bayi tersebut dibawa ke sungai dan dibuang hanya 15 menit setelah ia melahirkan di rumah neneknya.
Bayi yang telah dikandung selama tujuh bulan itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang pria berinisial G alias Wawan.
Baca juga: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Tidur dengan Anak 6 Tahun, Videonya Disebar ke Situs Australia
Adapun sang pacar menolak bertanggung jawab dan kabur, meninggalkan IK dalam kondisi hamil.
"Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus," lanjut Mino.
IK mengaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat misoprostol, yang dibeli secara online melalui TikTok.
Setelah merasa bayi akan segera lahir, IK diam-diam pergi ke rumah neneknya di Kecamatan Tapalang.
Saat itu, rumah neneknya sedang kosong sehingga tidak ada seorang pun yang mengetahui proses persalinannya.
"Tidak ada yang bantu (melahirkan). Dia sendiri. Jadi sembunyi-sembunyi ke rumahnya neneknya yang sedang kosong," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman.
Herman juga menambahkan bahwa IK dan Wawan telah menjalin hubungan sejak Agustus 2024, tetapi saat tahu IK hamil, Wawan malah kabur ke Kalimantan.
Baca juga: Orang Berbaju Cokelat Bikin Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma, Disuruh Ganti Baju
Kasus ini kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pria yang menghamili IK serta dugaan penyalahgunaan obat untuk aborsi ilegal.
Sementara itu, kasus aborsi lainnya juga pernah terjadi di Aceh
Sosok oknum perwira polisi di Aceh yang diduga memaksa pacar pramugarinya untuk aborsi kandungan.
Diketahui, sosok polisi itu adalah Ipda Yohananda Fajri alias YF.
Ia diduga telah memaksa pacarnya bernama Vanessa Fadillah Arif yang merupakan seorang pramugari untuk aborsi.
Ipda YF merupakan seorang perwira yang berdinas di Polres Bireun, Aceh.
Dia telah diperiksa Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Karena kasus itu, dikabarkan si pramugari mengalami infeksi rahim.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com