Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sejumlah Narapidana (Napi) di Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura turut memperoleh hikmah hari raya Idul Fitri 1446 H nanti.
Mengapa tidak, sebanyak 149 napi diajukan memperoleh remisi Lebaran tahun ini, bahkan kemungkinan besar semuanya disetujui, Jumat (21/3/2025).
Plh. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Ali Yunus mengatakan bahwa, dari seratus lebih Napi yang diajukan remisi terdiri dari beberapa kasus seperti Narkoba dan Pidana Umum.
"Diantara Napi yang diajukan tidak ada yang memperoleh RK II alias langsung bebas," ujarnya.
Baca juga: Bahagianya 380 Napi di Lapas Probolinggo Dapat Remisi Lebaran, Kalapas: Tak Ada yang Bebas Langsung
Baca juga: Dianggap Kooperatif, 2 Terpidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Dipindah ke Rutan Sampang
Menurutnya, remisi lebaran tahun ini masih tahap pengajuan dan diperkirakan H-1 lebaran SK Remisi akan turun. Sehingga, saat lebaran SK remisi diberikan kepada para Napi.
"Kemungkinan besar semua napi yang diajukan disetujui memperoleh remisi karena, memenuhi syarat," terangnya.
Dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, seperti berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif," pungkasnya.
Baca juga: Geger Tahanan Rutan Sampang Kabur, Baru Lari Sekitar 150 Meter Sudah Ditangkap Lagi