Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Dianggap Kooperatif, 2 Terpidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Dipindah ke Rutan Sampang

Abdul Hamid, salah satu terpidana kasus korupsi, suap dana hibah Provinsi Jawa Timur kini berada di sel tahanan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madu

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Suasana pengunjung di Rutan Klas IIB Sampang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (3/8/2023) dalam artikel Dianggap Kooperatif, 2 Terpidana Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim Dipindah ke Rutan Sampang 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Abdul Hamid, salah satu terpidana kasus korupsi, suap dana hibah Provinsi Jawa Timur kini berada di sel tahanan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (3/8/2023).

Pemindahan lokasi tahanan dari Rutan kelas 1 Surabaya dilakukan terhadap eks Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, itu hampir dua bulan yang lalu, tepatnya pada 6 Juni 2023.

Staf Registrasi Rutan Klas IIB Sampang, Bustanul Arifin mengatakan bahwa, pemindahan juga dilakukan terhadap Ilham Wahyudi yang juga terlibat kasus suap asal Kabupaten Sampang.

Menurutnya, pemindahan kedua orang yang terlibat kasus suap dana hibah itu atas dasar berita acara putusan pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam putusannya tertera untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penitipan tahanan atas nama Abd Hamid dan Ilham Wahyudi," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat

 

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Ia mengungkapkan, pemindahan dilakukan bukan atas permintaan dari warga binaan, namun selama ditahan di Surabaya keduanya korperatif dan menjadi justice collabulator dalam kasus suap. 

Sehingga diberi hadiah dipindah ke Rutan kelas IIB Sampang agaR lebih dekat dengan pihak keluarga.

"Jadi pemindahan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ke Rutan Sampang atas dasar putusan KPK," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved