Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dokter PPDS Unpad ini dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Priguna memilik kelainan seksual
Kini terkuak dokter residen itu memiliki kelainan seksual.
Bahkan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyadari kelainan itu.
Dia diketahui mengidap somnophilia atau sindrom sleeping beauty.
Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka, di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.
Sindrom tersebut juga termasuk dalam kelompok gangguan seksual yang disebut parafilia.
Seseorang yang mengidap Somnophilia ini disebutkan mencoba membuat orang lain tidak sadar.
Bisa dengan memberi obat-obatan, kemudian dimanfaatkan secara seksual.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan.
Pelaku, kata Surawan, bahkan juga sempat berkonsultasi ke psikolog karena hal tersebut.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan."
Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Dihujat Dokter Mesum, Tega Rudapaksa Keluarga Pasien Kritis, Korban Dibius
"Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Priguna Anugerah juga mengakui bahwa ia memang merudapaksa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.