Dedi berujar, persoalan tanah di sana yang statusnya juga tidak jelas akan menjadi target yang diselesaikannya dalam waktu dekat.
Rencananya, Dedi akan kembali ke Depok pada Selasa (29/4/2025), untuk memastikan status tanah yang ditempati para penduduk liar.
Selanjutnya, ia akan merumuskan solusi bersama Pemkot Depok dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca juga: Susanti Kecewa Tiba-tiba Dilarang Pak Camat Bikin Konten Jalan Rusak, Sang Selebgram Gemas: Takut?
Wali Kota Depok, Supian Suri, menerangkan kendala pendataan kependudukan tidak merata.
Menurutnya, status tanah Kampung Baru yang samar adalah salah satu kendalanya.
"Ini kan ada dua hal permasalahan yang melatarbelakangi."
"Pertama, permasalahan tanah, ini yang menjadi hal berkaitan dengan permasalahan kependudukan. Karena sampai saat ini kependudukan kita masih berdasarkan terhadap wilayah," bebernya.
Sampai saat ini, penduduk yang hendak pindah KTP biasanya harus menyertakan surat domisili yang dikeluarkan pihak RT dan RW di wilayah tersebut.
Sementara, status tanah Kampung Baru masih belum jelas kepemilikannya.
Bahkan Pemkot Depok tidak menemukan pengurus RT dan RW di wilayah tersebut.
"Selama ini pegangannya untuk bisa punya KTP harus bisa dapat izin dari pemilik lahan, sehingga ini yang belum ketemu solusinya," ujar Supian.