Berita Viral

Alasan Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pemilik Dibui karena Tak Beri Tanggal Kedaluwarsa, Istri Trauma

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOKO TERKENAL TUTUP -  Toko Mama Khas Banjar yang dikenal menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025. Penutupan ini berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa pemilik toko, Firli Norachim.

TRIBUNJATIM.COM - Tutupnya Toko Mama Khas Banjar kini menjadi sorotan.

Toko ini terkenal menjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan.

Namun, Toko Mama Khas Banjar resmi berhenti beroperasi sejak 1 Mei 2025.

Penutupan ini berkaitan dengan kasus hukum yang menimpa pemilik toko, Firli Norachim.

Firli saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia ditahan usai penyidik menemukan sejumlah produk di tokonya yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Penutupan toko disampaikan oleh istrinya, Ani, yang kini mengurus anak mereka yang masih balita sambil menghadapi proses hukum sang suami.

Ani mengaku keputusan menutup usaha yang dibangun bersama suaminya bukanlah hal mudah.

“Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri,” kata Ani dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (7/5/2025).

Ani menjelaskan bahwa sejak penahanan suaminya, ia tidak mampu lagi menjalankan roda usaha, terutama karena harus fokus merawat anak mereka yang masih berusia tiga tahun.

"Saat ini sambil merawat anak saya yang berumur 3 tahun, apalagi kasus kami sekarang masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan apa pun," jelasnya.

Toko Mama Khas Banjar merupakan salah satu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Banjarbaru yang berkembang pesat sebelum tersandung kasus hukum.

Baca juga: Segini Anggaran Disiapkan Kota Batu untuk Bayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan UMKM dan Petani

Ani merasa pelaku usaha kecil seperti dirinya mendapat perlakuan yang kurang adil.

"Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM," tambahnya.

Kasus hukum ini bermula dari laporan seorang konsumen ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024, yang menyoroti produk tanpa label kedaluwarsa.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, sebanyak 35 produk disita sebagai barang bukti.

Dari keterangan Kepala Sub Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, Toko Mama Khas Banjar melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Festival Kemudahan Usaha Mikro di Trenggalek, Kementerian UMKM Alokasikan KUR Rp 300 T per 2025

Amien menegaskan jika seluruh produk olahan makanan yang diperjualbelikan harus melampirkan tanggal kedaluarsa.

Hal itu agar konsumen mengetahui batas akhir suatu pangan dijamin mutunya dan mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.

Menurut Amien, pihaknya sangat mengatensi produk olahan yang dijual tidak membahayakan konsumen.

Apabila ditemukan adanya produk dijual yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan penindakan.

"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tegas Amien.

Kasus Lain

Kasus jemaah pengajian keracunan masal di Kediri, Jawa Timur menjadi sorotan hingga viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Jemaah keracunan usai makan camilan yang dibagikan panitia pengajian.

Rupanya camilan tersebut tidak didapati tanggal kedaluwarsa.

Fakta terungkap bahwa diduga pemilik usaha camilan tersebut mengganti tanggalnya.

Adapun insiden keracunan ini terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur mengalami keracunan pada Selasa 91/10/2024) malam.

Jemaah awalnya mengeluhkan gejala seperti mual hingga pusing.

Bahkan ada yang kehilangan kesadaran. 

Para korban pun dievakuasi dengan berbagai moda transportasi untuk dibawa ke rumah sakit.

S, seorang jemaah perempuan mengatakan awalnya semuanya berjalan lancar.

“Baru beberapa lagu, ada jemaah di sebelah saya tiba-tiba mengeluh sakit perut yang tidak tertahankan. Sempat dikasih minyak tapi gak sembuh. Lalu diselamatkan oleh panitia,” ujar S.

Menurutnya jemaah tersebut mengeluh setelah makan camilan yang dibagikan panitia yakni berupa makanan dan minuman kemasan botol plastik.

“Itu jarak sakitnya tidak lama dari makannya. Enggak sampai sejam. Paling 30 menitan,” ujarnya.

S mengungkapkan, camilan tersebut terdiri dari makanan kemasan berbagai merek, namun banyak yang sudah melempem.

“Saya cek kedaluwarsanya juga sudah tidak ada. Biasanya kan ada keterangan kedaluarsanya di bagian tutup botolnya."

"Padahal itu minuman mahal. Kalau di toko harganya sekitar Rp 7.000-an,” ungkap S, yang adalah warga dari desa tetangga.

S juga mengaku mendapatkan jatah camilan dari panitia.

Namun setelah melihat kejanggalan tersebut, ia memutuskan untuk tidak mengonsumsinya.

“Saya buang, saya tinggalkan di lokasi pengajian,” ujar dia.

Baca juga: 40 Tahun Jalan Kaki Jual Kacang Rp 2 Ribu, Suroso Sekolahkan Anak hingga Jadi Guru, Rumah Direnovasi

Menurut S, panitia sebelumnya mengumumkan akan ada pembagian 3.000 bingkisan camilan.

Yang kabarnya berasal dari sponsor.

“Anak-anak pasti suka dengan jajannya. Minumannya juga minuman mahal itu,” sebut dia lagi.

Terkait kasus tersebut, polisi memanggil pemilik UD, pihak yang membagikan camilan tersebut.

Polisi juga telah mengamankan empat karung camilan yang belum sempat dibagikan saat pengajian.

Camilan yang terdiri dari aneka jajanan kemasan dan minuman botol tersebut akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui penyebab keracunan.

Selain itu polisi juga melakukan inspeksi mendadak di gudang UD TPG pada Rabu (2/10/2024).

Diduga, pemilik usaha mengganti tanggal kadaluwarsa pada kemasan yang baru, sehingga makanan bisa tetap diedarkan di masyarakat.

Baca juga: UMKM Sambal Roenyah, Cerita Marysa Anggi Tak Putus Belajar Ukir Pundi Rejeki Lewat Olahan Sambal

"Kami menemukan barang bukti berupa makanan yang sudah kadaluwarsa dan diduga kuat telah diganti tanggal kadaluwarsanya oleh pemilik," kata Kapolres Kediri, AKBP Bimo Aryanto, dikutip dari Kompas.com.

"Kami sedang mendalami kasus ini dan akan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah dia.

Pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memeriksa seluruh makanan yang dipasok UD TGP.

"Saat ini, pemilik telah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri. Informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ungkap AKBP Bimo

Ia memastikan, bakal menangani kasus ini secara serius dan para pelaku bisa dijerat sesuai hukum yang berlaku.

"Kami akan menindak tegas pelanggaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara-cara curang dan merugikan orang lain," tutup AKBP Bimo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini