TRIBUNJATIM.COM - Kabar baru datang dari Rasulullah (43), guru SD dipecat sepihak usai memotret rumah penerima bantuan yang dikorupsi, yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Setelahnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut guru SDN Torjek II itu dipecat karena tak disukai wali murid.
Namun kini alasan sebenarnya terungkap.
Meski demikian, guru honorer yang dipecat pada tanggal 3 Mei 2025 lalu itu bisa mengajar lagi.
Pada Rabu (14/5/2025), Disdik memediasi pihak sekolah dan guru Rasul.
Mediasi itu digelar di lantai 2 Kantor Disdik Sumenep.
Mediasi melibatkan Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan Disdik Sumenep, Budiyanto, Kepala Sekolah (Kepsek) Torjek II, Arifin, dan Rasul.
Selain itu, mediasi dihadiri pengawas SDN Torjek II, Masrur Abadi, dan sejumlah awak media cetak dan elektronik.
"Kami sudah memediasi kedua belah pihak, dan mereka sudah islah," kata Budiyanto, melansir dari Kompas.com.
Sebelum mediasi dilakukan, Disdik Sumenep membuat forum kecil yang hanya melibatkan Kepala Sekolah, Arifin, Rasul, dan Modo Lelono, seorang guru honorer yang mengetahui kronologi pemecatan itu.
"Sekarang Pak Rasul sudah bisa mengajar lagi di SDN Torjek II," ujar dia.
Baca juga: Gajinya Rp150 Ribu, Guru Hedi Nangis Tanahnya Jadi Jaminan Utang Rp300 Juta, Sertifikat Dibalik Nama
Namun demikian, Rasul yang akan kembali mengajar akan tetap berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) seperti yang tercantum dalam website SDN Torjek II.
"Sementara belum bisa memasukkan data Pak Rasul ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum bisa mengikuti pengangkatan karena terkendala UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Dalam mediasi, terungkap bahwa bukan wali murid yang meminta Rasul untuk dipecat.
Sebab, para pihak yang datang ke SDN Torjek II pada tanggal 3 Mei 2025 lalu hanya berstatus sebagai kerabat dari sebagian siswa di sekolah.