"Lebih baik agar lebih jelas Kadisdik mendengar penjelasan saya, Pak, dan di sana nanti akan saya jelaskan dengan apa yang dia tanyakan kepada saya," tutur dia.
Disebut Tak Memenuhi Syarat
Sebelumnya, Disdik Sumenep telah meminta klarifikasi dan mengumpulkan keterangan dari Kepala Sekolah dan menyebut Rasul belum memenuhi syarat sebagai honorer karena ijazah terakhirnya hanya Paket C atau setara SMA/sederajat.
Sehingga, sebagai guru honorer, Rasul belum masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, karena sesuai regulasi yang baru, setiap honorer harus memiliki ijazah minimal sarjana (S1).
"Selain itu, menurut keterangan pihak sekolah, diketahui bahwa perilaku guru honorer itu kurang disenangi oleh wali murid," kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disdik Sumenep kepada Kompas.com tanggal 5 Mei 2025 lalu.
Namun saat itu, Disdik Sumenep tidak menyebut bahwa pemecatan guru honorer yang sudah mengabdi selama lima tahun itu salah satunya karena pernah memotret rumah penerima program BSPS dan ikut mengantar tim dari kementerian saat sidak ke lokasi penerima.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com