Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, dengan modus kencan sesama jenis.
Pelaku DA (29) pria asal Dawarblandong tersebut, mencuri motor Honda Vario S 6512 TY milik FGD (28) usai berkencan dengan korban.
Kasi Humas Polres Mojokerto, IPTU Suyanto membenarkan terkait penangkapan pelaku curanmor dengan modus kencan sesama pria.
Pelaku DA ditangkap Tim Resmob yang dipimpin IPDA Sukron Makmun, di kawasan Kelurahan Gunung Gedangan, Kota Mojokerto, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Persiapan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mojokerto, 55 Anak Ikuti Seleksi sebagai Calon Siswa
"Iya, pelaku ditangkap saat yang bersangkutan berada di rumah kos kawasan Gunung Gedangan, Mojokerto," kata IPTU Suyanto kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Menurut Suyanto, dari keterangan pelaku yang bersangkutan mencuri barang berharga milik korban di antaranya sepeda handphone dan dompet milik korban.
Polisi menyita barang bukti berupa Handphone, STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.
"Dari pengakuannya, pelaku menjual sepeda motor milik korban 6,2 juta melalui Facebook. Pelaku bertemu dengan pembeli COD di kawasan Sidoarjo," bebernya.
Kronologi kejadian bermula, pelaku menjajakan kencan sesama jenis dengan korban melalui aplikasi Michat.
Pelaku dengan korban bertemu di rumah kos Jl Jayanegara, Kecamatan Puri, pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur lelap, dia mencuri sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Korban menyadari barang berharga miliknya hilang sekitar pukul 01.50 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Baca juga: Gubernur Khofifah Luncurkan Bus Trans Jatim Mojokerto-Porong, Realisasikan Tuntutan Buruh
"Sepeda motor, handphone dan dompet korban raib dicuri pelaku. Kemudian korban melaporkan pencurian ke Polres Mojokerto," ungkap IPTU Suyanto.
Suyanto menyebut, hasil penyidikan diketahui pelaku DA adalah residivis dengan kasus serupa, dia ditahan 1,5 tahun di Lapas Gresik selama tahun 2018 dan dua tahun di Lapas Mojokerto tahun 2019.
Sepak terjang pelaku ternyata sudah dua kali mencuri sepeda motor milik teman kencannya sesama jenis, di sebuah Vila di kawasan Tretes, Pasuruan, pada 2 Mei 2025 lalu.
Saat itu, pelaku mencuri motor Honda Beat dan Yamaha Xeon milik teman kencannya.
"Pelaku residivis pernah dihukum terlibat kasus penggelapan," pungkasnya.