Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara perihal penahanan mantan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Wali Kota Eri memastikan bahwa mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DSDABM) Kota Surabaya tersebut sudah bukan lagi pegawai Pemkot Surabaya.
"Itu (tersangka) sudah bukan pegawai negeri. Sudah keluar. Dia bukan lagi bagian dari pegawai Pemkot Surabaya," kata Cak Eri dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (5/6/2025).
Sekalipun demikian Wali Kota Surabaya dua periode ini siap mendukung penyelesaian perkara kini ditangani Kejati Jatim tersebut. Apalagi, perkara tersebut diduga telah berlangsung lama.
Bahkan, sejak Wali Kota Surabaya masih dijabat Tri Rismaharini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Kabid Dinas PU Bina Marga Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi
"Kejadian tersebut informasinya terjadi sejak 2016. Tapi itu perkara pribadi. [Uang korupsi] Masuk ke rekening pribadi. Ya sudah. Sudah sering dikatakan bahwa sejak zaman Bu Risma, Pak (Wali Kota) Bambang DH, tidak ada [sistem] seperti itu," katanya.
"Kalau ini berjalan, berjalan secara hukum. Tidak ada hubungannya dengan Pemkot Surabaya. Jadi ini pribadi, dirinya sendiri," katanya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga mengklaim tak ada kerugian yang dialami negara. Sebab menurutnya, praktik korupsi tersebut dilakukan melalui gratifikasi.
Baca juga: Rotasi Pejabat Pemkot Surabaya, Inilah Daftar 11 Kepala Dinas yang Dilantik Wali Kota Eri Cahyadi
Dengan kata lain, korupsi tersebut diambil dari pihak swasta, bukan uang negara. "Gratifikasi itu diambil dari pihak lain yang nggak ada hubungannya dengan kerugian negara," lanjut mantan ASN Pemkot Surabaya ini.
Pihaknya juga meminta jajaran Pemkot Surabaya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dalam mengelola pemerintahan di Surabaya. "Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN Pemkot Surabaya, yo aja ngelakoni sing koyo ngono (Ya jangan berbuat yang demikian)," tandasnya.
Sebelumnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Ganjar memang telah mengajukan pensiun dini sejak awal 2024. Saat itu, Ganjar disebut Pensiun Dini karena alasan kesehatan. Selain itu, usianya yang telah memasuki 50 tahun dan telah berkarir selama 20 tahun sebagai ASN membuatnya cukup syarat untuk mengajukan pensiun dini.
Baca juga: BREAKING NEWS - Wali Kota Cak Eri Pimpin Operasi Berantas Jukir Liar, Libatkan TNI-Polri
Sebelumnya, Kejati Jatim menahan Ganjar Siswo Pramono, seorang mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Ganjar ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar.
Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan dilakukan sejak 3 Juni 2025. Selanjutnya, Ganjar ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejati telah memeriksa 32 saksi. Hasilnya, tersangka diduga mendapat uang dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap proyek Pemkot Surabaya pada kurun waktu 2016-2022 dengan total Rp3,6 miliar.
Baca juga: Ingin Bikin Wisata Ampel Makin Nyaman, Wali Kota Eri Larang Parkir di Jalan Pegirian Surabaya