Komisi B DPRD Kota Malang Sebut Pemkot Perlu Tertibkan PKL Liar secara Terukur

Penulis: Benni Indo
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PKL (Arsip) - Puluhan PKL yang berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang saat ditertibkan Satpol PP Kota Malang, Senin (7/4/2025). Diketahui sebelum ditertibkan, petugas Satpol PP telah memberikan imbauan kepada PKL pada Sabtu (5/4/2025) lalu, tetapi ternyata masih ada yang membandel berjualan.
ILUSTRASI PKL (Arsip) - Puluhan PKL yang berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka Kota Malang saat ditertibkan Satpol PP Kota Malang, Senin (7/4/2025). Diketahui sebelum ditertibkan, petugas Satpol PP telah memberikan imbauan kepada PKL pada Sabtu (5/4/2025) lalu, tetapi ternyata masih ada yang membandel berjualan.

Petugas kerap mengeluarkan pedagang yang masuk kawasan steril CFD.

Beberapa di antaranya sudah dihalau sejak berada di luar.

Heru menegaskan, CFD sejatinya dimaksudkan untuk kegiatan olahraga dan rekreasi masyarakat, bukan untuk aktivitas jual beli. 

Namun, di lapangan, PKL tetap muncul, terutama pedagang asongan karena kegiatan ini mendatangkan banyak orang.

Bagi sejumlah pedagang, keberadaan banyak orang menjadi lokasi strategis untuk meraup keuntungan.

“Kalau masih asongan, kami edukasi. Tapi kalau sudah buka tenda, baru kami indak. Kalau melampaui jam CFD, kami beri peringatan, kalau tetap melanggar bisa sampai penyitaan,” jelasnya.

Ia menyebut keberadaan PKL di CFD adalah bentuk dinamika sosial yang tidak bisa diselesaikan secara sepihak.

Berita Terkini