Pilihan kedua ada di kawasan persawahan yang ada di timur Kantor Kecamatan Sumbergempol, di sisi utara jalan.
“Dua-duanya sama-sama tanah aset desa. Jadi prosesnya harus ada tukar guling lahan,” ungkap Dwi Hari.
Ia menegaskan, dalam ketentuan hukum tidak boleh menghilangkan tanah aset desa.
Karena itu penggunaan tanah aset desa untuk instansi lain harus diganti dengan tanah lain yang sepadan.
Karena itu, kecepatan pembangunan Polsek Sumbergempol tergantung pada proses tukar guling lahan.
Lahan untuk Polsek Sumbergempol setidaknya membutuhkan 500 meter persegi.
“Semua harus clear sejak awal sebelum dibangun. Saya tidak mau lahannya kami bangun, tapi ke depan muncul masalah kepemilikan lahan lagi,” tandasnya.