Berita Viral

8 Fakta Bocah SD Digugat Kakek, Dibantu Dedi Mulyadi hingga Mantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK GUGAT CUCU - (Kiri) Kakek dari Zaki, Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (Kanan) Zaki dan kakaknya, Heryatno. Simak fakta-fakta kasus kakek gugat cucu di Indramayu.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.

Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).

Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia

2. Zaki Minta Tolong

Putus asa dengan kondisi yang dihadapi, Zaki pun melakukan aksi yang menyentuh hati banyak orang.

Ia membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.

Spanduk tersebut bukan ditujukan sembarangan. 

Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.

3. Dedi Mulyadi Beri Bantuan

Dedi Mulyadi pun langsung mengundang Zaki, ibunya, dan kakanya ke kediamannya.

Halaman
1234

Berita Terkini