Berita Viral

8 Fakta Bocah SD Digugat Kakek, Dibantu Dedi Mulyadi hingga Mantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKEK GUGAT CUCU - (Kiri) Kakek dari Zaki, Kadi di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. (Kanan) Zaki dan kakaknya, Heryatno. Simak fakta-fakta kasus kakek gugat cucu di Indramayu.

Terkait dokumen kepemilikan, Heryatno mengatakan, sertifikat tanah memang tercatat atas nama kakek dan neneknya.

Hal itu lantaran saat proses pembelian pada tahun 2008 silam, pihak kakek-nenek memberikan kontribusi lebih besar dalam hal dana.

Dari total harga lahan sebesar Rp 35 juta kala itu, sebanyak Rp 23 juta berasal dari kakek dan neneknya, sedangkan orang tuanya hanya mampu menyumbang Rp 12 juta untuk melengkapi pembelian tersebut.

Meski begitu, Heryatno menyebutkan bahwa semasa hidup, ayahnya sempat menyampaikan keinginan untuk mengembalikan uang pembelian kepada sang kakek dan nenek. Namun niat tersebut ditolak oleh sang kakek karena alasan kekeluargaan.

“Katanya gak usah diganti karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri,” ujar dia.

Struktur rumah itu sendiri terdiri atas empat kamar tidur, satu kamar mandi, dapur, serta area depan yang dimanfaatkan sebagai tempat berjualan. Dari lokasi inilah keluarga tersebut mengais rezeki untuk bertahan hidup.

Namun kini, rumah yang menjadi satu-satunya tempat berlindung sekaligus sumber penghasilan keluarga itu, tengah terancam lepas akibat gugatan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung keluarga.

6. Menantu Diminta Pindah Jika Mau Nikah Lagi

Kini, pihak Kadi dan Narti pun buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, Saprudin, menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya hingga akhirnya naik ke persidangan.

Ia mengatakan, kasus ini berawal Ketika ayah dari Zaki meninggal dunia.

Berjalannya Waktu, sang kakek pun khawatir apabila ibu mereka menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, jika ibu mereka menikah lagi diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

“Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu,” ujar dia saat ditemui di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Ternyata, muncul ketegangan dari keluarga tersebut.

Hingga akhirnya somasi untuk meminta Kembali tanah itu dilakukan kakeknya melalui kuasa hukum.

Singkat cerita, selesai dilakukan mediasi berulang kali di sepakati cucu pertama mereka Heryatno bakal mengosongkan rumah itu.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi-saksi pada 18 Maret 2025.

Jika ketentuan itu dilanggara maka Heryatno bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kadi pun memberikan batas Waktu sesuai yang sudah disepakati hingga tenggat Waktu 20 April 2025.

Ketika Waktu itu tiba, Saprudin mengatakan, ada perlawanan terhadap Kadi dan Narti dan cucunya sendiri.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Kakek Nenek Gugat Warisan Cucu, Takut 1 Hal Terjadi, Akui Tak Punya Rumah Sendiri

7. Cucu Pertama Sempat Menantang

Kuasa hukum Kadi lainnya, Ade Firmansyah Ramadhan, mengatakan, Kadi dan Narti sebenarnya juga tidak mau masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut cucu mereka.

Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia.

8. Kakek dan Nenek Siapkan Kompensasi

Menurut Ade, sebagai bentuk kasih sayang sekaligus ganti rugi pembangunan rumah, Kadi dan Narti juga menyiapkan uang sebagai bentuk kompensasi untuk ibu Zaki.

Nominalnya sekitar Rp 100 juta, namun ditolak oleh cucu pertamanya dan meminta kompensasi harus sebesar Rp 350 juta.

Ada mengatakan, karena tidak kunjung titik temu, pihak cucu pertamanya minta dihadirkan Appraisal atau proses penilaian atau penaksiran nilai suatu objek, seperti properti atau bisnis, yang dilakukan oleh seorang ahli yang independen.

“Dari Appraisal membuka harga rumah Rp 108 juta. Namun, tidak disetujui juga oleh cucunya. Naik harganya, tetap tidak disetujui lagi,” ujar dia.

Saprudin menyampaikan, merasa dipermainkan, sang kakek tidak menanggapi lagi uang untuk kompensasi tersebut.

Ia pun langsung mengirimkan tanah merah dengan niat pemadatan karena rumah tersebut kerap dilanda rob walau tanpa persetujuan cucunya.

Sang kakek beralasan, karena sang cucu juga sudah menandatangani surat pernyataan bersedia meninggalkan rumah dan apabila ada protes bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi bukan untuk teror atau menghalang-halangi jalan rumah seperti yang disangka cucunya. Itu untuk pemadatan,” ujar dia.

Dari situ, hubungan kakek cucu tersebut makin rumit. Cucu pertamanya yang tidak terima meminta sang kakek jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat gugatan dulu dari pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini