TRIBUNJATIM.COM - Kasus bocah digugat kakek neneknya belakangan ini ramai menjadi sorotan publik.
Terungkap beberapa fakta terkait kasus kakek gugat cucu di Indramayu.
Kakek tersebut menggugat bocah laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat.
Kakek dan nenek Zaki, yang bernama Kadi dan Narti itu juga menggugat Heryatno (20) selaku kakak dari Zaki, dan ibu mereka Rastiah (37).
Konflik keluarga ini mencuat karena perseteruan soal hak kepemilikan rumah yang dulunya milik almarhum ayah Zaki, Suparto.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun turun tangan menemui Zaki dan keluarganya.
Baca juga: Suami Digugat Cerai Istri karena Jatuh Cinta dengan Wanita AI, Tiap Hari Main HP Menanti Chat
Berikut ini fakta-fakta kasus kakek gugat cucu di Indramayu.
1. Kaget saat Digugat Kakek dan Nenek
Heryatno mengatakan, di rumah sederhana yang kini dipermasalahkan itu, ia tinggal bersama Zaki dan ibunya, setelah sang ayah meninggal dunia.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribun, Minggu (6/7/2025).
Mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.
Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Ia menyebut, sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan kakeknya baik-baik saja.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.