Berita Viral
Kepsek SDN yang Jual Seragam Rp 1,1 Juta Belum Disanksi Meski Pelanggaran Berat, Masih ke Sekolah
Masih ingat dengan persoalan seragam SD yang dijual seharga Rp 1,1 juta oleh pihak sekolah, Kepsek bemasalah itu belum disanksi.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Polemik yang menyeret kepala seolah SD negeri diduga melakukan pungutan liar kepada para murid masih berlangsung.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa ternyata kepala sekolah bersangkutan belum disanksi oleh pemerintah.
Tak hanya itu, kepala sekolah itu bahkan masih aktif di lingkungan sekolah meskpun namanya sudah tercoreng dengan jelas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengungkap alasan belum dijatuhkannya sanksi kepada Kepala SDN Ciledug Barat yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan saat ini Pemkot masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Belum ada putusan, tapi masih dalam proses. Kami enggak boleh mendahului keputusan. Kita tunggu aja. Kita harus ikutin, sesuai aturan," ujar Deden saat ditemui di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (5/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Menurut Deden, Pemkot telah menerima rekomendasi dari hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat dan sudah diserahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Dalam rekomendasi tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Kepala SDN Ciledug Barat tergolong pelanggaran berat.
"Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciledug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM," ucap Deden.
Deden menekankan, Pemkot Tangsel berhati-hati dalam menangani kasus ini agar prosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
"Kami harus ikuti, sesuai aturan. Jadi, kami harus berhati-hati dalam hal ini," imbuhnya.
Deden menjelaskan, dalam kategori pelanggaran berat, ada empat jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada aparatur sipil negara (ASN), yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun demikian, keputusan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," jelasnya.
Hingga saat ini, Kepala SDN Ciledug Barat masih aktif hadir di kantor, meski tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara penuh.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan
Kepala SDN Ciledug Barat
sekolah jual seragam
pelanggaran berat
TribunJatim.com
berita viral
Ulah ASN Bikin Pejabat Geleng Kepala, ada PNS Berbuat Asusila di Musala, Hingga Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Tangis Adrian Harta Rp 66 Juta Raib Setelah Unduh Aplikasi KTP Digital, Mirip Punya Pemerintah |
![]() |
---|
Pria Ngaku Polisi Paksa Pengemudi Tunjukkan Surat Kendaraan di Mal, Tidak Perlihatkan Identitas |
![]() |
---|
Nenek Asmadi Mengais Rejeki dari Sisa Biji Kopi Imbas Penutupan Gumitir, Warungnya Sangat Sepi |
![]() |
---|
Beda Pendapat Kata Pejabat Soal Bendera One Piece, Dedi Mulyadi Boleh Berekspresi, Khofifah Melarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.