"Nah, itu lagi baru rencana anak saya itu sudah, tapi anak saya sudah sempat berkomunisasi dengan marketingnya Vidio.
Itu dapat berita kalau untuk lisensi saat itu harganya sekitar 15 sampai Rp20 juta lah dirundingkan saya di situ."
Endang menduga kasus itu berawal dari acara halal bihalal keluarga di warungnya pada 11 Mei 2024.
"Lah itu di situ (surat somasi) disebutkan bahwa kita melanggar penayangan itu. Nah, saya kan kaget," katanya.
Menantunya lantas menceritakan kemungkinan penyebabnya.
"Mantu saya cerita mungkin ini karena melihat tanggalnya itu saya bacakan loh kok tanggal berdasar kejadian tanggal 11 Mei 2024. Nah, lah ini 11 Mei kan pas acara halal bihalal saya bilang gitu. Terus mantu saya bilang, ‘Oh, jangan-jangan waktu itu memang ada kan karena dia ikut bantu-bantu bikin minuman. Selain karena pas waktu itu kafe juga buka melayani untuk pembeli umum. Waktu itu memang ada Bu, pembeli datang dua orang berkulit hitam. Beli kopi kalau enggak salah cuman Rp10.000, Ibu cuman diminum sedikit sudah habis itu foto-foto, foto-foto gitu. Jangan-jangan itu yang itu, Bu.'"
Baca juga: Pemilik Warung Pasrah Didenda Rp 50 Juta karena TV Dipakai Nobar, Ditawari Uang Damai Rp 100 Juta
Endang sendiri malam itu sibuk menyiapkan makanan untuk keluarga.
"Saya minta memang untuk makan malam saya jamu di warung saya, Alero, sambil mengenalkan biar keluarga pada ngerti warung saya. Maksud saya begitu."
Kasus itu kemudian membuat Endang dipanggil ke Polda Jateng.
"Tiba-tiba saya sudah mendapat panggilan dari Reskrimsus Polda Jateng. Panggilan pertama 12 November 2024. Saya datanglah Reskrimsus untuk ditanyakan, ya saya ceritakan apa adanya."
Endang kemudian disarankan membuat surat permohonan mediasi dengan pihak Vidio.com.
Ia pun bertemu dengan kuasa hukum Vidio.com, Wisnu Dwi Anggoro.
Alih-alih membicarakan lisensi, Endang justru disodori denda fantastis.
"Dia bukannya memberitahu itu. Tiba-tiba dia menyebutkan karena saya bikin kesalahan, dia menentukan denda Rp115.500.000."
Endang kaget hingga meminta jumlah itu diulang dua kali.