Suami Cemburu usai Cek Riwayat Telepon hingga Aniaya Istri

WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).

Penulis: Dya Ayu | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/POLRES BATU
CEMBURU - Tersulut api cemburu, WS (41) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya berinisial NK 41 tahun menggunakan senjata tajam di kediamannya, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026) kemarin. 

Ringkasan Berita:
  1. Pria berinisial WS (41) diamankan polisi usai menganiaya istrinya dengan senjata tajam.
  2. Kejadian berlangsung di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/1/2026).
  3. Penganiayaan dipicu api cemburu setelah pelaku melihat riwayat panggilan pria lain di ponsel korban.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pria berinisial WS (41) nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).

WS menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam.

Kini pria tersebut diringkus polisi.

Baca juga: Alasan Anak di Kediri Aniaya Ibu Kandungnya, Ngaku Dapat Dorongan Tuhan

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan awal mula terungkap kasus itu berasal dari laporan warga terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara tragis. 

Dikarenakan tersulut emosi api cemburu WS mengambil sebilah senjata tajam jenis buding atau parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. 

Tersangka menyabetkan senjata sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban.

Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.

​“Jadi berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, saudari NK (41 tahun,red),” kata Iptu M Huda Rohman, Senin (26/1/2026).

Kejadiannya pada Minggu (25/01/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon Malang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

“Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” ujarnya.

​Pihak kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari dua jam untuk meringkus pelaku.  

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, diantaranya sebilah parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah dan juga buku nikah. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved