Suami Cemburu usai Cek Riwayat Telepon hingga Aniaya Istri

WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).

Penulis: Dya Ayu | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/POLRES BATU
CEMBURU - Tersulut api cemburu, WS (41) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya berinisial NK 41 tahun menggunakan senjata tajam di kediamannya, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026) kemarin. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah.

​“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga, menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” jelasnya.(myu)

KDRT

Dalam peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku KDRT.

Sanksi ini tidak hanya berupa pidana penjara dan denda, tetapi juga mencakup pidana tambahan seperti menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku, serta kewajiban pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. 

Berikut sanksi pidana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT:

Kekerasan fisik dalam rumah tangga

Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku akan dikenakan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp30 juta.

Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal

sanksi pidana yang dijatuhi pada pelaku KDRT terhadap korban sampai menghilangkan nyawa korban maka pelaku diganjar sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.

Jika kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari maka pelaku dikenakan sanksi hukum paling lama empat tahun dan 
denda paling banyak Rp5 juta.

Setiap orang yang mengalami KDRT berhak mendapatkan perlindungan, dan setiap pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan melalui beberapa lembaga berikut:

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Forum Pengada Layanan (FPL).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved