Suami Cemburu usai Cek Riwayat Telepon hingga Aniaya Istri
WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).
Penulis: Dya Ayu | Editor: Torik Aqua
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kemen PPPA.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
Mencegah berlangsungnya tindak pidana
Memberikan perlindungan kepada korban
Memberikan pertolongan darurat
Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
Korban harus berani melapor, dan masyarakat perlu aktif dalam memberikan dukungan serta melaporkan jika ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya.
Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap anggota keluarga. Mari tindak tegas para pelaku KDRT. (Syarah/MGNG)
| Maling 5 Ban Bekas Truk di Bengkel Ngaku Iseng di Hadapan Polisi |
|
|---|
| Profil Timnas Tunisia di Piala Dunia 2026, Dominan di Kualifikasi Siap Beri Kejutan |
|
|---|
| Kata Polisi Soal Isu Ashari yang Kabur ke Luar Pulau usai Puluhan Santriwatinya Jadi Korban Asusila |
|
|---|
| Kampusnya Tak Ditemukan di Google, Menteri Bahlil Angkat Bicara |
|
|---|
| Kondisi Donald Trump Diduga Kena Gangguan Mental, Mantan Pengacara Layangkan Tuduhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cemburu-WS-41-aniaya-istrinya-KDRT.jpg)