Breaking News

Suami Cemburu usai Cek Riwayat Telepon hingga Aniaya Istri

WS melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026).

Tayang:
Penulis: Dya Ayu | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/POLRES BATU
CEMBURU - Tersulut api cemburu, WS (41) diamankan polisi setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya berinisial NK 41 tahun menggunakan senjata tajam di kediamannya, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Minggu (25/01/2026) kemarin. 

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kemen PPPA.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

Mencegah berlangsungnya tindak pidana

Memberikan perlindungan kepada korban

Memberikan pertolongan darurat

Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah ini. 

Korban harus berani melapor, dan masyarakat perlu aktif dalam memberikan dukungan serta melaporkan jika ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga di sekitarnya. 

Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap anggota keluarga. Mari tindak tegas para pelaku KDRT. (Syarah/MGNG)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved