Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Negeri Bojonegoro Eksekusi Rumah Paniteranya, Pemilik: Pak Prabowo Tolong!

Pengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan eksekusieksekusi rumah milik Panitera Pengganti sendiri

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
EKSEKUSI RUMAH - Suasana tegang mewarnai pelaksanaan eksekusi rumah milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana, Rabu (29/10/2025). Ironisnya, eksekusi tersebut dilakukan langsung oleh rekan sejawatnya di lingkungan PN Bojonegoro. 

Poin Penting : 

  • Pengadilan Negeri Bojonegoro mengeksekusi rumah panitera penggantinya sendiri
  • Suami panitera tersebut berteriak meminta tolong pada Presiden Prabowo
  • Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dan objek sengketa sudah dimenangkan pemohon hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK)

Laporan Wartawan Tribunjatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM,BOJONEGOROPengadilan Negeri Bojonegoro melaksanakan eksekusieksekusi rumah milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rita Ariana, Rabu (29/10/2025).

Ironisnya, eksekusi tersebut dilakukan langsung oleh rekan sejawatnya di lingkungan PN Bojonegoro.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro atas perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon eksekusi atas nama Bachroin, warga Kabupaten Mojokerto.

Objek yang menjadi sengketa berupa sebidang tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan rumah di Desa Mojoranu, Kecamatan Bojonegoro.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Panitera PN Bojonegoro Slamet Suripta bersama dua juru sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono.

Baca juga: Polisi Sidak SPBU Bojonegoro usai Motor Mogok Karena Pertalite, Ada Bau Menyengat pada Pasokan Depo

Setelah bertemu dengan Rita Ariana dan suaminya yang didampingi kuasa hukum, Juru Sita PN Bojonegoro, Jupriono, langsung membacakan penetapan eksekusi.

“Berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro, kami akan melaksanakan eksekusi hari ini," ujar Jupriono.

Setelah pembacaan penetapan eksekusi, dan sejumlah petugas hendak mengosongkan rumah.

Suasana berubah memanas. Dari dalam rumah, terdengar suara lantang bernada marah. Seorang pria berkaus kuning yang diketahui sebagai suami Rita, Marsudi, menolak keras pelaksanaan eksekusi.

“Masih ada upaya hukum kok satu hari disuruh pindah! Ini hukum macam apa. Pak Prabowo tolong, Ini pemaksaan," teriaknya.

Meski diwarnai protes, pengosongan tetap berjalan. Satu per satu perabot rumah seperti kursi, meja, lemari, kulkas, hingga perlengkapan dapur dikeluarkan dari dalam rumah.

Baca juga: Diguyur Hujan 1 Jam, Jalanan di Bojonegoro Terendam Banjir, Kendaraan yang Nekat Menerobos Mogok

Kuasa Hukum Rita, Afan Rahmad, menilai eksekusi tersebut terlalu tergesa dan tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan.

Menurutnya, pihaknya masih mengajukan perlawanan eksekusi (partij verzet) dan sidang terakhir bahkan belum selesai.

“Pemberitahuan eksekusi sangat singkat, padahal sidang perlawanan masih berjalan dan belum putus. Ini terlalu dipaksakan,” ujarnya.

Afan juga menilai pelaksanaan eksekusi ini memiliki dimensi yang sensitif karena melibatkan pegawai internal PN Bojonegoro sendiri.

“Ini perkara antara panitera dengan pengadilan tempatnya bekerja. Harusnya Ketua PN bisa lebih bijak,” tegasnya.

Menurut Afan, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Bojonegoro berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi kewenangan bagi Ketua PN menunda eksekusi bila masih ada perlawanan yang diperiksa.

"Setelah eksekusi ini, kami belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan,” tambahnya.

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, menegaskan bahwa keputusan eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.

"Meskipun ada perlawanan atau verzet, jika Ketua PN berpendapat eksekusi harus dilaksanakan, itu merupakan hak penuh Ketua PN," jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Hario juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht), dan objek sengketa sudah dimenangkan pemohon hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Pasal 195 ayat (6) HIR mengatur perlawanan pihak ketiga (derden verzet), sedangkan yang diajukan termohon adalah partij verzet, diatur dalam Pasal 207 HIR. Jadi eksekusi ini sah,” tegasnya.

Di sisi lain, pemohon eksekusi Bachroin mengaku tidak pernah berniat memperkeruh keadaan, namun langkah hukum ini terpaksa diambil setelah berbagai upaya musyawarah gagal.

“Saya sebenarnya tidak ingin sampai seperti ini, tapi semua jalur sudah ditempuh. Saya juga sudah menang sampai PK dan putusannya sudah incracht,” kata Bachroin.

Dengan berakhirnya proses eksekusi, rumah yang selama ini ditempati Panitera Pengganti PN Bojonegoro itu resmi menjadi milik baru pemohon eksekusi. Namun, polemik dan dinamika internal di tubuh lembaga peradilan ini masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan PN Bojonegoro.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved