Kronologi Lengkap Rumah Panitera PN Bojonegoro Dieksekusi, Berawal dari Bisnis Tambang Pasir
Duduk perkara rumah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Rita Ariana yang dieksekusi oleh rekan sejawatnya sendiri.
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
“Bagaimana bisa sertifikat tanah berpindah nama tanpa persetujuan pemiliknya? Ini jelas aneh dan tidak lazim. Apalagi perkara ini melibatkan pegawai pengadilan sendiri. Seharusnya dari awal ada evaluasi lebih mendalam,” ujar Ichwan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bojonegoro melakukan eksekusi terhadap tanah seluas 595 meter persegi berikut bangunan rumah di atasnya, milik Rita Ariana, yang berada di Desa Mojoranu, Kecamatan Bojonegoro, pada rabu (29/10/2025).
Baca juga: Polisi Sidak SPBU Bojonegoro usai Motor Mogok Karena Pertalite, Ada Bau Menyengat pada Pasokan Depo
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua Panitera PN Bojonegoro, Slamet Suripta, bersama dua juru sita, Jupriono dan Dadiek Setyo Hartono.
Pelaksanaan eksekusi rumah Panitera Pengganti dilakukan berdasarkan penetapan Ketua PN Bojonegoro atas perkara Nomor 11/Pdt.Eks.H.T/2024/PN Bjn, dengan pemohon eksekusi Bachroin, warga Mojokerto.
Suasana sempat memanas saat pelaksanaan eksekusi. Dari dalam rumah, terdengar suara lantang bernada marah dari Marsudi, suami Rita Ariana, yang menolak keras pengosongan rumah.
“Masih ada upaya hukum kok disuruh pindah dalam satu hari! Ini hukum macam apa. Pak Prabowo tolong, ini pemaksaan!” teriak Marsudi dengan nada emosi.
Meski diwarnai protes keras, eksekusi tetap berjalan. Petugas mengeluarkan perabot rumah tangga satu per satu mulai kursi, lemari, kulkas, hingga perlengkapan dapur.
rumah Panitera Pengganti
eksekusi rumah Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri Bojonegoro
bisnis tambang pasir
sertifikat tanah
Bojonegoro
TribunJatim.com
| Wanita Rela Resign Demi Ikuti Calon Suami, Ternyata H-4 Batal Menikah: Kamu Nikahi yang Lain |
|
|---|
| Wagub Emil Dardak Berduka, Santri Ponpes Situbondo Meninggal Tertimpa Atap Ambruk, Sebut Cuaca Buruk |
|
|---|
| Warga Tak Bisa Tidur Kebun Pisang Habis Diacak-acak 'Mbah Gede', Tanyakan Tanggung Jawab Pemda |
|
|---|
| Program Jatim Puspa di Bondowoso Sasar 5 Desa, DPMD: Tambah Bantuan Usaha Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Laga Persik Kediri vs Persebaya Dipastikan Tak Bisa Digelar di Stadion Brawijaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Juru-Sita-Pengadilan-Negeri-Bojonegoro-melakukan-eksekusi-terhadap-tanah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.