Polisi Tangkap Dua Penipu yang Gasak Motor Ojol di Gresik, Modus Tawarkan Kerja Potong Rumput
Dua maling motor modus menipu pekerjaan motong rumput viral di media sosial tak berkutik saat diamankan polisi
Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku pencurian motor di Gresik ditangkap setelah aksinya viral terekam CCTV.
- Motor curian dijual, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
- Pelaku dijerat Pasal 372, 378, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Suladi alias SL berusia 52 tahun dan Nur Cholis berusia 51 dibekun Polres Gresik.
Dua maling motor modus menipu pekerjaan motong rumput viral di media sosial tak berkutik saat digelandang di Mapolres Gresik.
Satu tersangka diamankan di Terminal Bunder dan satu tersangka lagi diamankan di rumahnya, di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Suladi alias SL berusia 52 tahun warga Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan Nur Cholis berusia 51 tahun warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil ditangkap usai aksinya viral terekam CCTV di kawasan Manyar.
Baca juga: Warga Kehilangan Rp 500 Juta setelah Disuruh Belanja Pakai Paylater, Penipu Lari Tak Bayar Cicilan
Motor Dijual, Uang Habis untuk Judi Online
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025.
Korban adalah Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah diperdaya pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.
Kasus terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.
Baca juga: Kawasan Makam Gus Dur Jombang Gempar, Peziarah Asal Gresik Ditemukan Meninggal Mendadak dalam Bus
Saat itu korban bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah. Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang.
Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi. Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok.
Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali. Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.
Polisi Ingatkan Waspada Modus Penipuan
Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme.
Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan. Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.
Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.
Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual. NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme. Motor hasil kejahatan turut diamankan.
"Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.
“Motif dan modus kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbakl sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergeliur dan mau bekerja apa yang sesuai dengan diinginkan pelaku (SL), Kemudian pada saat berjalannya korban melakukan pekerjaan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dibawa oleh pelaku dan meninggalkan korban seorang diri,” tegasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, Rekaman CCTV, Topi dan pakaian milik korban, Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, 1 HP Oppo milik NC.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangla NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.
potong rumput
Polres Gresik
berita Gresik hari ini
penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Dampak Pemangkasan TKD, DPRD Kota Malang Minta OPD Pemkot Berhemat |
|
|---|
| Berangkat Tahun Depan, 708 CJH Kabupaten Mojokerto Jalani Tes Kesehatan |
|
|---|
| Alasan Amanda Manopo Ogah Buat Perjanjian Pranikah dengan Kenny Austin: Ngapain Harus Gitu? |
|
|---|
| Ketua Fraksi PKS Dorong Penguatan Koperasi di Kota Malang untuk Wujudkan Kemandirian Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| 2 Dapur MBG Ditutup Sementara, Siswa SMPN 2 Kota Malang Diimbau Bawa Bekal Dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/maling-motor-diamankan-polres-gresik-dengan-modus-buka-potong-rambut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.