Gara-Gara Cekcok, Tukang Parkir di Gresik Ancam Penjual Pentol Pakai Celurit: Diringkus Polisi
BS seorang tukang parkir yang mangkal di Alfamart jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Lokasi Kejadian: Alfamart Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Dahanrejo, Kebomas, Gresik.
- Pelaku: BS (40), tukang parkir berambut kuning asal Sidotopo, Surabaya.
- Korban: MA, seorang pedagang pentol yang mangkal di lokasi yang sama.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - BS seorang tukang parkir yang mangkal di Alfamart jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik diringkus Satreskrim Polres Gresik.
Pria berusia 40 tahun ini mengancam pedagang pentol menggunakan senjata tajam, sebilah celurit.
Aksi pria berambut kuning ini terekam kamera CCTV toko modern. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkapnya di wilayah Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: Lokasi Perumahan Subsidi Presiden Prabowo yang Bakal Dibangun di Kedamean Gresik
Kronologi: Cekcok Berujung Pengancaman Sajam
BS tercatat sebagai warga di Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban seorang penjual pentol berinisial MA. Kejadian bermula saat MA berjualan pentol di area Alfamart dan di tempat yang sama BS menjaga parkir.
"Kemudian terjadi cekcok di antara keduanya akibat kesalahpahaman," beber Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, Kamis (1/1/2026).
Asyraf belum mengungkap secara detail apa yang menjadi perselisihan di antara MA dan BS. Namun pelaku BS tersulut emosi lalu mengambil sebilah celurit di samping Alfamart untuk mengancam MA.
Aksi anarkis itu pun terekam kamera CCTV minimarket. BS tampak membawa celurit lalu hendak mengayunkan ke tubuh korban.
Baca juga: Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga di Gresik, Motor Dibakar Massa
Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai dan digagalkan warga dan pegawai Alfamart yang langsung memegang tangan BS.
Atas kejadian itu, korban MA membuat laporan ke polisi. Pada Senin (29/12), Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS di Desa Dahanrejo tanpa perlawanan lalu diseret ke kantor polisi.
"BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti yang diamankan satu buah celurit dan rekaman CCTV. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya
| Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 Libur atau Tidak? Simak Aturan SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Jadwal Sidang Pembelaan Nadiem Makarim setelah Dituntut 18 Tahun Penjara, Kondisinya Terungkap |
|
|---|
| Buntut Main Game saat Rapat DPRD Jember, Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras DPP Gerindra |
|
|---|
| Libur Panjang 2026: Pertamina Pastikan Stok LPG di Tuban Aman, Tambah Pasokan 26 Ribu Tabung |
|
|---|
| Pasien RSUD Antre dari Pagi tetapi Dokter Belum Datang karena Sarapan, Ketahuan saat Sidak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tampang-BS-jukir.jpg)