Sanksi Menanti ASN Pemkab Gresik Pelempar Batu ke Bus Transjatim

SD, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik, Jawa Timur, melempar batu ke Bus Transjatim saat melaju di Jalan Raya Daendels, Gresik.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Tribun Jatim Network
LEMPAR BATU - SD (49) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik, Jawa Timur, melempar batu ke Bus Transjatim saat melaju di Jalan Raya Daendels, Kabupaten Gresik, Kamis (15/1/2026). Sanksi pun menanti SD, akibat ulahnya. 

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya.

Baca juga: Calo Bus Getok Tarif Rp 250 Ribu untuk Rute Surabaya-Malang Padahal Harga Resminya Rp 35 Ribu

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved