Midhol Terdakwa Pencurian Berujung Pembunuhan Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

Terdakwa Akhmad Midhol terbukti berperan aktif dalam pencurian dan pemberatan yang berujung pembunuhan.

Penulis: Sugiyono | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sugiyono
PENCURIAN - Terdakwa Ahmad Midhol mendatangani berkas persidangan setelah divonis hukuman penjara selama 18 tahun akibat kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sekaligus terdakwa pembunuhan, Ahmad Midhol (39), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik hukuman penjara selama 18 tahun, Kamis (12/2/2026).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dipenjara selama 14 tahun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Gresik, Sri Hariyani.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Terima Midhol Otak Pembunuhan Sadis Wardatun Divonis 18 Tahun: Setidaknya 20

Ia mengatakan, terdakwa Akhmad Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan, sengaja melakukan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban bernama Wardatun Thoyibah (28).

Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Asrofin.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 Tahun," kata Hakim Sri Hariyani

Dari fakta persidangan, terdakwa Akhmad Midhol terbukti berperan aktif dalam pencurian dan pemberatan yang mengakibatkan uang Rp160 juta serta handphone hilang.

Sementara korban Wardatun Thoyibah meninggal dunia meninggalkan seorang anak perempuan yang masih balita.

"Berdasarkan fakta di persidangan dengan jelas bahwa yang memiliki inisiatif melakukan pencurian di rumah korban adalah terdakwa Akhmad Midhol," imbuhnya.

"Terdakwa yang menyuruh Asrofin untuk mengecek kondisi rumah korban yang hanya berjarak 100 meter," lanjutnya.

"Terdakwa juga yang menyiapkan linggis kecil dan juga menyiapkan pisau untuk melakukan pencurian," kata Sri. 

Tidak hanya itu, terdakwa yang masuk ke rumah dan mencuri uang di lemari kamar sampai korban terbangun dan akhirnya dibunuh dengan menggunakan pisau.

Pembunuhan dilakukan terdakwa setelah mengambil uang sebesar Rp160 juta diketahui korban Wardatun Thoyibah.

Seketika terdakwa menutup mulut korban dan menusukkan pisau ke leher sebanyak dua kali dan diperut dua kali.

"Peran terdakwa dalam perkara ini yang berinisiatif melakukan pencurian dan mengajak saksi Asrofin untuk membantunya. Bahkan uang top up dana juga milik terdakwa yang diberikan kepada Asrofin untuk mengecek keberadaan uang di rumah korban sebagai agen BRI Link milik korban," papar Sri.

Atas putusan ini, baik terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan, menyatakan pikir-pikir.

Sehingga, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin, juga pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau menerima putusan Majelis Hakim.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata  Rudi Irawan. 

Keluarga tak terima

Sementara itu, suami korban Wardatun Thoyibah yaitu Mahfudl, mengatakan kurang puas atas putusan 18 tahun penjara.

Harapannya, terdakwa Midhol dihukum lebih berat, sebab sudah mengakibatkan istri meninggal dunia dan anak perempuannya kehilangan ibu sejak balita. 

"Hakim sudah menvonis terdakwa dengan adil, saya hargai putusan itu. Aspirasi sudah didengar oleh hakim dengan menaikkan putusan menjadi 18 tahun dari tuntutan Jaksa 14 tahun. Tapi kalau bisa hukuman 20 tahun penjara," kata Mahfudl.

Sementara itu, jubir PN Gresik, M Aunur Rofiq mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara Pencurian dengan kekerasan telah menvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

"Majelis hakim sependapat dengan Pasal 479 ayat (4) KUHP baru yang didakwakan Jaksa," kata Aunur Rofiq.

"Majelis berpendapat, tuntutan 14 tahun tersebut dinilai terlalu ringan. Sehingga Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 18 tahun," tambah dia.

Diketahui, aksi perampokan di rumah Mahfudl, warga Desa Imaan Kecamatan Dukun, Gresik pada Sabtu (16/3/2024), mengakibatkan sang istri yaitu Wardatun Rhoyyibah meninggal dunia akibat tusukan pisau di dada dan sayatan di leher. 

Selain itu, seorang yang sudah ditetapkan terpidana yaitu Asrofin (41), sudah divonis 12 tTahun penjara dari tuntutan Jaksa selama 14 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved