Berita Gresik

Pernah Dipenjara, Residivis Narkoba di Gresik Tak Kapok, Diciduk Polisi Lagi karena Simpan Sabu-sabu

Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Senin (9/2/2026) malam.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
BUDAK NARKOBA GRESIK - Tampang AS saat diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Residivis narkoba AS (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik pada 9 Februari 2026 di depan kosnya di Desa Roomo, Manyar, saat hendak melakukan transaksi sabu sistem ranjau. 
  • Ia merupakan pelaku yang sudah tiga kali ditangkap kasus serupa.
  • Polisi menyita 24 paket sabu siap edar dengan total berat ±51,11 gram, uang tunai Rp2.046.000, timbangan elektrik, plastik klip, dua tas selempang, handphone, dan satu mobil Honda Jazz

 


Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Senin (9/2/2026) malam.

Pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

"Tersangka adalah residivis, ini ditangkap ketiga kalinya," jelas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, AS justru lebih dulu disergap petugas. Barang haram tersebut terbagi dalam kemasan siap edar, masing-masing seberat sekitar 5 gram hingga paket kecil di bawah 1 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS di depan kosnya saat hendak melakukan sistem ranjau.

Baca juga: Alasan Wanita Minta Ditangkap Polisi usai Ngaku Konsumsi Narkoba, Keluarga Kuak Kondisi

Saat digeledah, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang melekat di tubuh tersangka. Penggeledahan berlanjut ke kamar kos, dan kembali ditemukan 9 plastik klip sabu di tas selempang Eiger warna abu-abu.

"Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan ±51,11 gram," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pemasoknya yang dikenal sebagai Kakak warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

"Tatap muka kadang di Bangkalan, kadang di Gresik," kata dia.

Uang tunai Rp2.046.000 turut diamankan disebut sebagai sisa hasil penjualan sebelumnya. Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

AS bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali masuk penjara pada 2015 dan 2020.

Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu 2 sampai 3 kali dalam sebulan dengan jumlah 5 sampai 10 gram per transaksi, seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta. Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved