Berita Gresik
Duduk Perkara Peristiwa Sahur Berdarah di Panceng Gresik, Pelaku: Saya Tersulut Emosi dan Khilaf
S, tersangka pembacokan dua warga saat tragedi sahur berdarah di Desa Campurejo, Panceng kini mendekam di balik jeruji besi
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- S, tersangka pembacokan dua pemuda saat tragedi sahur berdarah di Desa Campurejo, Panceng, kini ditahan di Mapolres Gresik
- Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyabet parang satu kali terhadap korban Ruhul dan Wahyu.
- Tawuran terjadi pada Jumat (27/2/2026) dinihari saat patroli sahur remaja Desa Campurejo dan Desa Banyutengah saling lempar bom air.
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - S, tersangka pembacokan dua warga saat tragedi sahur berdarah di Desa Campurejo, Panceng kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik. Pria berusia 46 tahun itu mengaku menyesali perbuatannya.
S membawa sebilah parang dan menyabetkan kepada kedua korban Ruhul dan Wahyu. Ruhul mengalami luka di leher, sementara Wahyu dilarikan ke RSUD Ibnu Sina karena mengalami luka di lengan dan perut.
Hal ini disampaikan S usai diperiksa di ruang Unit 1 Satreskrim Polres Gresik, didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi, berjalan menuju ruang tahanan.
Sambil mengenakan baju oranye, S tampak menundukkan kepala.
Baca juga: Pelaku Pembacokan saat Sahur Berdarah di Gresik Ternyata Sembunyi di Lamongan, Bermula Saling Ejek
"Tersulut emosi, khilaf, saya dihubungi kawan sangat menyesal," kata S kepada awak media.
Senjata tajam itu dibelinya di salah satu platform belanja online. Dia menyabetkan senjata tajam sebanyak satu kali.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan hasil olah TKP, tersangka berjumlah satu orang.
"Satu tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, tersangka kami amankan di rumah keluarga di Paciran, Lamongan," ujarnya.
Disinggung mengenai adanya pembakaran rumah milik keluarga tersangka di Paciran, Arya sapaan akrabnya, berkoordinasi dengan Polres Lamongan.
Lebih lanjut, Forkopimcam Kecamatan Panceng, kedua kepala desa, Campurejo dan Banyutengah sepakat meredam dan menyelesaikan masalah tersebut tanpa ada keributan, korban dan warga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk proses hukum.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat.
Diketahui, tragedi bentrok dua kelompok pemuda antar desa terjadi saat patrol sahur di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Bentrokan tersebut melibatkan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah dan Desa Campurejo.
Peristiwa bermula saat rombongan pemuda Desa Campurejo melakukan kegiatan patrol sahur. Saat itu mereka berpapasan dengan pemuda dari Desa Banyutengah di depan sebuah tempat billiard dan kafe di Desa Campurejo,
Situasi semakin memanas ketika pemuda dua desa tersebut terlibat cekcok hingga saling lempar bom air. Para pemuda Desa Campurejo sempat mundur dan meninggalkan lokasi. Namun tak terima kalah cekcok mulut, kelompok pemuda Desa Banyutengah mendatangi para pemuda Desa Campurejo.
pembacokan di Gresik
pembacokan
Kecamatan Panceng
sahur berdarah
Gresik
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
| Sinyal Lowbat Muncul 10 Menit, Mobil Listrik di Kebomas Gresik Mendadak Terbakar |
|
|---|
| Pengedar Narkoba di Gresik Pakai Sistem Ranjau saat Beraksi, Polisi: Transfer, Uang dan Tunai |
|
|---|
| Harga Elpiji Non-Subsidi Naik, Stok di Gresik Disebut Masih Relatif Aman |
|
|---|
| Gadis Lugu di Gresik Jadi Korban Pelecehan Seksual Digital, Pelaku Ancam Sebar Konten Syur |
|
|---|
| Update Kasus SK ASN Palsu di Gresik, Agus ASN Dinas PMD Gresik Akhirnya 'Bernyanyi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PEMBACOKAN-GRESIK-Tersangka-S-saat-dikeler-menuju-ruang-tahanan-Polres.jpg)