Berita Gresik

Modal Kunci T, Maling Motor Beraksi di Driyorejo Gresik, Endingnya Pelaku Malah Dihajar Warga

Ketenangan warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Jalan Biduri Pandan, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik digegerkan aksi maling

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
MALING MOTOR - Tampang maling motor dan barang bukti kunci dimodifikasi untuk mencuri motor di Perum KBD Gresik diamankan Polsek Driyorejo, Kamis (2/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Aksi pencurian motor terjadi di Perum Kota Baru Driyorejo, Gresik, Kamis (2/4/2026); pelaku Andre Suprianto tertangkap warga dan sempat dihajar, sementara satu pelaku lain (FT) masih buron.
  • Kedua pelaku berangkat dari Surabaya untuk “hunting” motor, lalu mencuri Honda Beat milik korban menggunakan kunci T saat diparkir di depan rumah.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ketenangan warga Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Jalan Biduri Pandan, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik digegerkan aksi maling motor.

Pelaku dihajar hingga babak belur, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 diketahui sekitar pukul 17.30 wib. Identitas maling motor bernama M. Andre Suprianto berusia 32 tahun, warga Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Satu orang tersangka sudah diamankan, satu orang lagi DPO dalam pengejaran," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram.

Satu orang DPO berinisial FT asal Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Maling Motor Beraksi Saat Salat Subuh di Masjid Kebraon Surabaya, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekira pukul 17.00 wib tersangka Andre bersama dengan temannya FT berangkat dari kos, yang berada di Jalan Dukuh Karangan Wiyung, Kota Surabaya dengan maksud hendak hunting motor. Hunting motor, artinya mencari motor untuk dicuri.

Selanjutnya tersangka melihat sepeda motor korban yang diparkir di depan rumah di Jalan Biduri Pandan. Sepeda motor Honda Beat L 4597 II milik Korban Evi Nur Anita berusia 37 tahun, warga Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kemudian tersangka FT menunggu di perempatan jalan perumahan, sedangkan tersangka Andre bertugas mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan.

Selanjutnya setelah berhasil dinyalakan motor korban oleh tersangka Andre menggunakan kunci T, pelaku langsung menaiki motor tersebut dan pergi, akan tetapi saksi mengetahui kejadian tersebut dan langsung diamankan akan tetapi tersangka FT berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 12.000.000,-  dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo.

"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Beat L 4597 II milik korban, satu buah kunci T, dua kunci palsu," tutupnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved