Berita Viral
Pemkab Gresik Undang 9 Warga yang Rugi Rp 150 Juta Per Orang Tertipu Janji Lolos Rekrutmen ASN
Sebanyak 9 orang warga tertipu oknum yang melakukan penipuan rekrutmen ASN yang berujung pada uang yang rugi hingga ratusan juta.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Sembilan warga Gresik diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa prosedur resmi.
- Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).
TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak sembilan orang warga Gresik merugi hingga ratusan juta rupiah.
Sembilan warga Gresik diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka tahu tertipu setelah mendatangi kantor BKPSDM dengan membawa dokumen yang mereka anggap Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengundang sembilan korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum, Kamis (9/4/2026).
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” kata Agung, dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Agung mengungkapkan, para korban mendapatkan dokumen Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024 yang baru diterima April 2026.
Hasil verifikasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan.
Dokumen itu juga mencantumkan penempatan korban di sejumlah perangkat daerah, seperti bagian humas, bagian organisasi dan tata laksana, bagian umum, hingga Dinas Sosial.
Para korban diketahui telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa prosedur resmi.
Baca juga: Utang Teman Rp 2 Miliar Tak Kunjung Dibayar hingga 4 Tahun, Pengusaha Dipolisikan Teman Sendiri
Tidak Ada Rekrutmen CPNS Tahun Ini
Agung menegaskan, pada tahun ini Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak atau oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan menjanjikan kelulusan tanpa prosedur resmi.
“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian,” ujar dia.
“Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP (Nomor Induk Pegawai). Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk mengecek keabsahan data kepegawaian, termasuk NIP, melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik.
Layanan tersebut hanya dapat digunakan untuk memverifikasi data ASN di lingkungan Pemkab Gresik, bukan untuk instansi lain.
Baca juga: Sudah Beri Rp 200 Juta, Rey Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Bingung Dilaporkan, Pernah Minta Putus
Pemerintah Madiun juga kena
Polres Madiun mengamankan seorang pelaku penipuan dengan modus calo PNS atau ASN (aparatur sipil negara).
Timur Hariyanto (53) diringkus Polres Madiun setelah menipu Wasilah (45). Ia mengaku bisa memasukkan anak Wasilah menjadi seorang ASN dengan membayar sejumlah uang sebagai pemulus seleksi CPNS.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo mengatakan kronologi penipuan bermula saat bulan Agustus 2021 lalu tersangka menghubungi korban jika punya sanak saudara yang sudah lulus SMA, Timur bisa memasukkannya menjadi pegawai honorer di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun.
"Tersangka memasang tarif sebesar Rp 6 juta," kata Anton, Sabtu (30/4/2022).
Baca juga: Mami Ambar Janjikan 29 Wanita Kerja Bergaji Rp15 Juta di Bali, Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang
Baca juga: Duarrr! Warga Kediri Dikagetkan Ledakan Mercon di Rumah Warga, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Mendengar informasi tersebut, Wasilah tertarik untuk memasukkan putrinya sendiri agar bisa menjadi pegawai honorer di Disnaker Kabupaten Madiun.
Warga Desa Pajaran, Kecamatan Saradan tersebut menyetorkan uang sebesar Rp 6 juta secara bertahap kepada Timur sebanyak dua kali.
Satu pekan kemudian tersangka kembali menghubungi korban bahwa daripada menjadi pegawai honorer lebih baik mendaftar menjadi CPNS di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Madiun.
Baca juga: Senggol Mobil Parkir, Pemudik Motor asal Kediri Terjatuh dan Kepala Menghantam Aspal di Mojokerto
"Untuk CPNS ini tersangka memasang tarif sebesar Rp 150 juta," lanjutnya.
Karena memang sebelumnya sudah kenal, Wasilah tidak menaruh curiga dan menyetujui saran dari warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut.
Apalagi Timur juga mengaku mengenal orang dalam yang berada di lingkungan Pemkab Madiun.
Sama seperti sebelumnya, Wasilah mentransfer uang sebesar Rp 150 juta kepada tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut secara bertahap.
Baca juga: Janjikan Jadi PNS Asal Bayar Rp150 Juta, Oknum ASN Pemkot Surabaya Terseret Kasus Dugaan Penipuan
"Menurut pengakuannya uang tersebut akan digunakan untuk biaya joki tes tulis, dan biaya untuk memperbaiki nilai tes tulis dan lain-lain," lanjutnya.
Setelah berjalan cukup lama, anak korban ternyata belum diterima menjadi CPNS, dan uang pun ludes tidak dikembalikan.
Karena merasa dirugikan Wasilah melaporkan penipuan tersebut ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terdapat lima korban lain yang meminta pertanggungjawaban kepada terlapor (Timur) dengan kasus serupa," kata Anton.
Kelima korban menuntut pengembalian uang mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta. Mereka juga akan segera melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi berdasarkan lokasi kejadian perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Pemkab Gresik
Rekrutmen ASN
SSCASN BKN
daftar-sscasn.bkn.go.id
BKPSDM Kabupaten Gresik
berita viral
TribunJatim.com
Multiangle
meaningful
| Viral Guru Sugio Tolak MBG, Sekolah Protes Pengiriman Selalu Terlambat sampai Siswa Sudah Pulang |
|
|---|
| 12 Jam seusai Dadan Hidayana Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung, Karyawan Tak Bisa Naik |
|
|---|
| Awal Mula Dandi Pemuda Tulungagung Nikah Nenek Mendes yang Berusia 63 Tahun, Beri Mahar Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Rincian Harta Kekayaan Seskab Teddy Indra Wijaya yang Balas Kritik Dino Patti Djalal Senilai Rp 20 M |
|
|---|
| Penyebab Rupiah Tembus Rp17.900 per Dollar AS Menurut Analis Mata Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-yang-diberikan-masing-masing-orang-Rp-150-juta-agar-lolos-CASN.jpg)