Cegah Salah Sasaran, Pemkab Gresik Perketat Verifikasi Hibah Daerah hingga Tingkat Desa

Pemkab Gresik memperketat verifikasi hibah daerah hingga tingkat desa untuk menutup celah salah sasaran dalam penyaluran bantuan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
VERIFIKASI HIBAH - Wabup Alif saat membuka Sosialisasi Kebijakan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026, di lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Selasa, 14 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kebijakan Baru: Pengetatan verifikasi dana hibah daerah Gresik tahun anggaran 2026.
  • Mekanisme: Wajib melalui SIPD dan selaras dengan program Nawakarsa.
  • Pengawasan: Melibatkan 330 Kasi Kesra desa sebagai verifikator hulu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemkab Gresik memperketat verifikasi hibah daerah hingga tingkat desa untuk menutup celah salah sasaran dalam penyaluran bantuan.

Sebanyak 16 Kasi Kesra kecamatan dan 330 Kasi Kesra desa terlibat dalam kegiatan ini, sekaligus menjadi garda terdepan dalam memastikan proses verifikasi dan pengelolaan hibah berjalan sesuai ketentuan.

Pembenahan ini dilakukan menyusul evaluasi tata kelola anggaran, sekaligus memastikan setiap hibah benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Menganti Gresik, Pemotor Wanita Tewas Tabrak Truk dari Belakang

Verifikasi Hulu ke Hilir Melalui SIPD

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, mengatakan bahwa hibah tidak boleh lagi sekadar menjadi formalitas penganggaran, tetapi harus tepat sasaran dan terukur manfaatnya.

“Hibah harus menjawab kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh ada kesalahan, karena kalau sudah salah, tidak bisa diperbaiki di tengah jalan,” ujar Alif saat membuka Sosialisasi Kebijakan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026, di lantai 4 Kantor Bupati Gresik, Selasa, 14 April 2026.

Ia menjelaskan, penguatan verifikasi dimulai dari hulu perencanaan. Setiap usulan wajib melalui tahapan ketat, mulai dari Musrenbang desa dan kecamatan, forum perangkat daerah, hingga penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini berjalan dengan jadwal dan peran yang terstruktur.

Menurutnya, sistem tersebut sekaligus menutup ruang perubahan usulan di luar mekanisme, sebagaimana menjadi catatan dalam evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2025.

Tak hanya administratif, seluruh usulan juga harus lolos penyelarasan dengan arah pembangunan daerah melalui Nawakarsa serta visi dan misi kepala daerah 2025–2030.

Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Gresik juga melakukan penyaringan ketat terhadap prioritas pembangunan. Usulan yang dinilai tidak mendesak atau minim dampak mulai dieliminasi.

“Kita harus berani memilih. Dengan anggaran yang terbatas, kita fokus pada yang paling mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Penemuan Bayi Driyorejo Gresik, Belasan Orang Diperiksa, Hasil Berbeda Diungkap CCTV?

Penajaman tersebut, lanjut Wabup Alif, salah satunya terlihat pada sektor jalan lingkungan. Pemerintah mulai mengesampingkan pekerjaan dengan tingkat kerusakan rendah maupun yang tidak berdampak langsung terhadap aktivitas warga.

Meski demikian, komitmen jangka menengah tetap dijaga. Pemkab Gresik menargetkan penyelesaian bertahap jalan poros desa dan jalan lingkungan melalui program betonisasi.

“Kami ingin ke depan akses jalan di Kabupaten Gresik semakin baik dan merata. Ini target bertahap yang terus kami kejar,” imbuhnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved