Berita Viral

Antoni Pecatan Pemkab, Kini Raup Rp 1,5 Miliar Hasil Modus SK ASN Palsu Demi Bayar Utang

Antoni adalah pecatan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat. Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SK ASN PALSU - Tersangka Antoni (pakai masker) dikeler ke ruang Unit III Satreskrim Polres Gresik, Senin (27/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Antoni, eks ASN Gresik, jadi pelaku penipuan 14 korban
  2. Gresik dan Kalimantan Tengah jadi lokasi kasus dan penangkapan
  3. Modus SK ASN palsu untuk menipu hingga Rp1,5 miliar

 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Antoni (46) mantan ASN yang kini ditangkap polisi di Kalimantan Tengah.

Antoni adalah pecatan ASN Pemkab Gresik yang dipecat tidak hormat.

Ia merupakan warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Ia sempat kabur setelah sempat kabur usai nekat memalsukan SK pengangkatan pegawai demi mengeruk uang hingga Rp1,5 miliar dari belasan korban.

Baca juga: Raup Rp1,5 Miliar Jual Beli SK ASN Palsu, Tersangka Ditangkap Polres Gresik di Kalimantan Tengah

Ironisnya digunakan untuk melunasi utang lama dan memuaskan kecanduan judi online.

Setelah sempat melarikan diri hingga ke luar pulau, Antoni diringkus polisi di Kalimantan Tengah pada Minggu (26/4/2026). 

Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan terdapat sedikitnya 14 warga yang menjadi korban penipuan jalur belakang dengan iming-iming status pegawai pemerintah.

Tersangka tidak memiliki penghasilan tetap pasca dipecat dengan tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik, dikarenakan tidak pernah masuk kantor dan terlilit utang.

Pakai ponsel dan laptop

Antoni tersangka SK ASN Palsu Pemkab Gresik memanfaatkan sejumlah alat elektronik untuk membuat SK palsu. Laptop dan dua handphone menjadi senjata untuk mengelabui sejumlah korban.

Pria berusia 46 tahun asal Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini merupakan tersangka utama kasus SK palsu. Hasil karyanya mengelabui 14 orang. Nominal yang terkumpul tergolong fantastis untuk seorang pecatan ASN pemkab Gresik ini.

Korban SK ASN palsu, ditariknya uang mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total uang sebesar Rp 1,5 miliar dikantonginya dari hasil menipu para korban.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membeberkan praktik lancung yang dilakukan oleh tersangka Antoni.

"Membantu tidak ada, sudah dicek laptopnya mengetik sendiri, menggunakan dua hape seolah-olah satu hape nya sendiri, satunya seolah-olah bisa berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gresik, seolah-olah ada balasan Whatsapp silahkan bawa orang, masukan orang, sekian rupiah, dia capture dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM padahal fiktif dari dia sendiri," beber Kapolres dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (27/4/2026).

Terkait tanda tangan dipalsukan sendiri di SK. Kapolres Gresik memastikan tidak ada keterlibatan BKPSDM dalam kasus ini. Hal yang melatarbelakangi tersangka Antoni ini, karena tidak memiliki penghasilan tidak tetap usai dipecat tidak hormat saat menjadi ASN Pemkab Gresik. Uang hasil menipu tersebut dinikmati sendiri oleh tersangka Antoni.

"Saat ini dinikmati sendiri, tersangka untuk judi, membayar hutang di masa lalu," jelasnya.

Antoni kabur ke Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah usai kasus ini ramai. Ditambah lagi, ada korban yang meminta uangnya kembali.

Antoni membawa istri dan tiga anaknya pergi dari Gresik ke Kalimantan Tengah memulai kehidupan baru dari hasil menipu.

"Kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, tinggal sama anak istrinya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana penipuan, satu buah kartu debit atau kartu ATM dari rekening atas nama Istri Antoni yaitu RAR yang digunakan sebagai rekening penampung uang hasil dugaan tindak pidana Penipuan.

Modus Gunakan SK ASN Palsu

Tersangka menggunakan laptop untuk membuat SK ASN palsu.

Kemudian menggunakan dua buah handphone, satu berpura-pura dari pihak BKPSDM Pemkab Gresik agar korbannya percaya dalam kasus ini.

"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Para korban ini jumlahnya, saat ini mencapai 14 orang, ada yang menyetor Rp 70 juta, hingga paling banyak Rp 350 juta.

Jumlah uang yang didapat dari hasil tipu-tipu ini, Antoni mengantongi Rp 1,5 miliar.

Uang sebanyak itu ada yang dikirim korban melalui transfer ke rekening istri Antoni, ada pula yang tunai. 

"Saat ini dinikmati sendiri ada infomasi yang bersangkutan untuk judi, juga digunakan membayar utang-utang di masa lalu, saat jadi ASN Pemkab Gresik sempat terlilit utang yang bersangkutan tidak masuk kantor dipecat dengan tidak hormat," ungkapnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan. 

“Alhamdulillah hari Minggu (26/4/2026) bisa ditangkap di Dusun Seluruk, Kecamatan/Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya saat rilis kasus, Senin (27/4/2026).

Penangkapan dilakukan hasil koordinasi Satreskrim Polres Gresik dengan Polda Kalimantan Tengah.

Korban capai 14 orang

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 14 korban dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui terdapat 14 korban yang sudah diakui oleh yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Polisi menjerat pelaku dengan dua perkara, yakni pemalsuan SK pengangkatan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik dan laporan korban berinisial MFD.

Kepala BKPSDM Polisi dalami bukti Penyidik masih melakukan pendalaman dengan membandingkan dokumen SK yang diduga palsu dengan data resmi.

Polisi juga akan bekerja sama dengan BKPSDM untuk memastikan keaslian dokumen.

Ancaman hukuman Atas perbuatannya, Antoni dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman delapan tahun penjara dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam serta kartu debit dan ATM yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan hasil penipuan.

Laporan Pemalsuan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) kepada Polres Gresik, Jumat (10/4/2026).

“Hari ini kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK bupati tentang pengangkatan PNS dan PPPK,” kata Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.

Agung menjelaskan, laporan difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen SK.

Dari sembilan orang yang datang ke BKPSDM, hanya enam orang yang membawa dokumen dan kemudian dinyatakan palsu.

“Kita laporkan dokumennya yang palsu, ada enam dokumen,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain tanda tangan, stempel dalam dokumen tersebut juga diduga dipalsukan.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi Bagian Protokol dan Komunikasi (Prokopim) Setda Gresik pada Senin (6/4/2026) dengan mengenakan seragam ASN.

Ia mengaku mendapat penugasan di bagian tersebut dan menunjukkan SK yang dibawanya.

Namun, Kepala Bagian Prokopim Imam Basuki menemukan kejanggalan dan mengarahkan yang bersangkutan ke BKPSDM. Dari situ terungkap adanya beberapa orang lain yang mengalami kejadian serupa.

Pada Kamis (9/4/2026), BKPSDM bersama Inspektorat memanggil sembilan orang yang diduga menjadi korban.

Dari jumlah tersebut, enam orang menunjukkan dokumen yang kemudian dipastikan palsu.

Pemkab Gresik juga mendorong para korban untuk melapor ke kepolisian. 

“Kami berharap permasalahan ini bisa segera selesai dan pelakunya ditangkap,” kata Agung.

Rekrutmen ASN terintegrasi nasional

Agung menegaskan, proses rekrutmen ASN di Gresik telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Karena itu, tidak ada jalur lain di luar mekanisme resmi. 

“Perekrutan PNS dan PPPK sudah terintegrasi dengan BKN, tidak ada modus lain,” tegasnya. Terkait kemungkinan keterlibatan orang dalam, Pemkab Gresik menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved