Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah

Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Bappeda Heri Soesanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rusunawa Tambaksawah

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
PENYIDIK - Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/8/2025). Penyidik Kejari Sidoarjo memeriksa tersangka Hari dalam kasus dugaan korupsi rusunawa, dia hanya tahanan kota karena alasan kesehatan.   

Poin Penting : 

  • Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Bappeda Heri Soesanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rusunawa Tambaksawah
  • Heri jadi tahanan kota karena sedang sakit stroke, jantung, dan patah tulang
  • Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo Jawa Timur ini merugikan negara sekira Rp 9,75 miliar

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sekira Rp 9,75 miliar.

Meski demikian, dia tidak ditahan seperti dua kepala dinas lainnya. Heri hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan. 

Heri jadi tersangka dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo tahun 2022 silam. 

“Yang bersangkutan sudah kami periksa selama sekira empat jam sebagai tersangka. Ada sekira 25 poin pertanyaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa malam. 

Penyidik, menurut dia, memutuskan tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan. 

Baca juga: Bola Panas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 3 eks Bupati Sidoarjo Diperiksa

Heri sedang sakit stroke, jantung, dan patah tulang. 

“Berdasarkan rekam medis yang disampaikan, yang bersangkutan mengalami stroke dengan penyumbatan pembuluh darah di otak sisi kanan, sakit jantung, dan patah tulang akibat kecelakaan dua kali,” ungkapnya. 

Kecelakaan itu pada Januari dan Februari. Dia tertabrak sepeda motor, dan sempat jatuh di kantornya. Selama ini juga disebut-sebut, Heri belum bisa beraktivitas normal. Termasuk aktivitas sebagai Kepala Bappeda. 

“Terhitung mulai hari ini sampai 21 September mendatang, yang bersangkutan kita lakukan penahanan kota. Sekali lagi, atas pertimbangan kemanusiaan,” tandasnya. 

Selain diperiksa sebagai tersangka, Kepala Bappeda itu juga dimintai keterangan sebagai saksi atas tiga kepala dinas lainnya yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Empat kepala dinas itu, dua diantaranya sudah resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono. Keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo, dinas yang membawahi pengelolaan Rusunawa di Kota Delta.

Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Kepala Dinas Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 2 Resmi Ditahan

Sementara tersangka Agoes Budi Tjahyono, juga sudah menjadi tahanan kota sejak beberapa waktu lalu. Alasannya sama, dia sakit jantung coroner dan paru-paru cukup parah. 

“Tersangka ini juga sudah kita panggil. Tapi dia memang sedang sakit cukup serius dan harus menjalani perawatan,” jawab Kasi Pidsus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved