Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Bappeda Heri Soesanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rusunawa Tambaksawah
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Empat tersangka itu akan disidangkan bersamaan di Pengadilan Tipikor. Penyidik berusaha secepatnya merampungkan berkasnya. Ditarget bulan ini bisa tuntas.
“Kan penahanan ada jangka waktunya, makanya kita usahakan secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Untuk disidangkan,” tandasnya.
Empat kepala dinas itu tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022.
Mereka adalah tersangka Sulaksono yang menjabat pada 2007-2012, kemudian menjabat kembali 2017 - 2021. Kedua ada Dwijo Prawiro menjabat pada 2012 - 2014, Agoes Boedi Tjahyono yang menjabat 2015 - 2017, dan Heri Soesanto menjabat sebagai Plt pada 2022.
Dari empat tersangka itu, dua orang masih aktif sebagai pejabat di lingkungan pemkab Sidoarjo. Dwijo sebagai Kadis Perikanan dan Hari sebagai Kepla Bappeda Sidoarjo. Dua lainnya telah pensiun.
Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan yang ada dalam pengelolaan barang daerah. Dalam hal ini pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memintai keterangan Win Hendarso, mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat saat perkara itu terjadi. Selain itu, penyidik juga sempat memeriksa Mantan Bupati Saiful Ilah, dan Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Sebelumnya, sudah ada empat orang terdakwa dalam perkara ini. Prosesnya masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Dalam sidang, terungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang dinilai tidak akuntabel dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merugikan negara.
Diantaranya dalam penetapan tarif sewa unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi mengungkap bahwa tarif ditentukan secara sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah, tanpa melalui mekanisme formal dari Pemkab.
Penarikan uang sewa dari sekira 400 unit kamar di rusun juga dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Proses persidangan juga mengungkap tidak adanya laporan keuangan rutin dari pihak pengelola kepada Pemkab Sidoarjo. Padahal, kewajiban pelaporan enam bulanan diatur dalam perjanjian kerja sama.
Dalam sidang terungkap pula bahwa lahan tempat berdirinya Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, tidak jelas proses hibah atau serah terima lahan ke pemerintah kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada.
Selain itu, terungkap bahwa sejak awal pengelolaan Rusunawa tidak merujuk pada regulasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc berbasis kerja sama dengan desa.
Sejak awal pengelolaan Rusunawa diduga sengaja dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Tidak ada laporan periodik yang valid, bahkan pembukuan dianggap fiktif.
Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda isinya. Tidak ada sistem keuangan yang sah dan dapat diaudit.
Kejari Sidoarjo
kasus dugaan korupsi
Rusunawa Tambaksawah
Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Gedung Grahadi Segera Diperbaiki, Gubernur Jatim Khofifah Kumpulkan Sejarawan dan Pakar Cagar Budaya |
![]() |
---|
Noel Mantan Wamenaker Akui Salah di Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Penyesalan dalam Hidup |
![]() |
---|
Update Pasca Kericuhan Kota Kediri, 42 Orang Diamankan, 24 Resmi Jadi Tersangka, 18 Dipulangkan |
![]() |
---|
Klarifikasi Perusahaan soal Sosok Para Driver Ojol Temui Wapres Gibran yang Dicurigai Settingan |
![]() |
---|
Temui Warga di Posko Pengaduan Rakyat Jombang, Bupati Warsubi Pastikan PBB-P2 2026 Alami Penurunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.