Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Bappeda Heri Soesanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rusunawa Tambaksawah
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Bappeda Heri Soesanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rusunawa Tambaksawah
- Heri jadi tahanan kota karena sedang sakit stroke, jantung, dan patah tulang
- Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo Jawa Timur ini merugikan negara sekira Rp 9,75 miliar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sekira Rp 9,75 miliar.
Meski demikian, dia tidak ditahan seperti dua kepala dinas lainnya. Heri hanya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Heri jadi tersangka dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo tahun 2022 silam.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa selama sekira empat jam sebagai tersangka. Ada sekira 25 poin pertanyaan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa malam.
Penyidik, menurut dia, memutuskan tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
Baca juga: Bola Panas Kasus Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 3 eks Bupati Sidoarjo Diperiksa
Heri sedang sakit stroke, jantung, dan patah tulang.
“Berdasarkan rekam medis yang disampaikan, yang bersangkutan mengalami stroke dengan penyumbatan pembuluh darah di otak sisi kanan, sakit jantung, dan patah tulang akibat kecelakaan dua kali,” ungkapnya.
Kecelakaan itu pada Januari dan Februari. Dia tertabrak sepeda motor, dan sempat jatuh di kantornya. Selama ini juga disebut-sebut, Heri belum bisa beraktivitas normal. Termasuk aktivitas sebagai Kepala Bappeda.
“Terhitung mulai hari ini sampai 21 September mendatang, yang bersangkutan kita lakukan penahanan kota. Sekali lagi, atas pertimbangan kemanusiaan,” tandasnya.
Selain diperiksa sebagai tersangka, Kepala Bappeda itu juga dimintai keterangan sebagai saksi atas tiga kepala dinas lainnya yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Empat kepala dinas itu, dua diantaranya sudah resmi ditahan oleh Penyidik Kejari Sidoarjo. Mereka adalah Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo Dwijo Prawiro, dan mantan Kepala Bappeda Sidoarjo Sulaksono. Keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai Kepala Dinas P2CKTR Pemkab Sidoarjo, dinas yang membawahi pengelolaan Rusunawa di Kota Delta.
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Kepala Dinas Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah, 2 Resmi Ditahan
Sementara tersangka Agoes Budi Tjahyono, juga sudah menjadi tahanan kota sejak beberapa waktu lalu. Alasannya sama, dia sakit jantung coroner dan paru-paru cukup parah.
“Tersangka ini juga sudah kita panggil. Tapi dia memang sedang sakit cukup serius dan harus menjalani perawatan,” jawab Kasi Pidsus.
Empat tersangka itu akan disidangkan bersamaan di Pengadilan Tipikor. Penyidik berusaha secepatnya merampungkan berkasnya. Ditarget bulan ini bisa tuntas.
“Kan penahanan ada jangka waktunya, makanya kita usahakan secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan. Untuk disidangkan,” tandasnya.
Empat kepala dinas itu tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008 - 2022.
Mereka adalah tersangka Sulaksono yang menjabat pada 2007-2012, kemudian menjabat kembali 2017 - 2021. Kedua ada Dwijo Prawiro menjabat pada 2012 - 2014, Agoes Boedi Tjahyono yang menjabat 2015 - 2017, dan Heri Soesanto menjabat sebagai Plt pada 2022.
Dari empat tersangka itu, dua orang masih aktif sebagai pejabat di lingkungan pemkab Sidoarjo. Dwijo sebagai Kadis Perikanan dan Hari sebagai Kepla Bappeda Sidoarjo. Dua lainnya telah pensiun.
Dalam penyidikan diketahui bahwa mereka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak memanfaatkan fungsinya sebagaimana aturan yang ada dalam pengelolaan barang daerah. Dalam hal ini pembinaan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memintai keterangan Win Hendarso, mantan Bupati Sidoarjo yang menjabat saat perkara itu terjadi. Selain itu, penyidik juga sempat memeriksa Mantan Bupati Saiful Ilah, dan Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
Sebelumnya, sudah ada empat orang terdakwa dalam perkara ini. Prosesnya masih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah), Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022), Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013), dan Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Dalam sidang, terungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang dinilai tidak akuntabel dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga merugikan negara.
Diantaranya dalam penetapan tarif sewa unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi mengungkap bahwa tarif ditentukan secara sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah, tanpa melalui mekanisme formal dari Pemkab.
Penarikan uang sewa dari sekira 400 unit kamar di rusun juga dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Proses persidangan juga mengungkap tidak adanya laporan keuangan rutin dari pihak pengelola kepada Pemkab Sidoarjo. Padahal, kewajiban pelaporan enam bulanan diatur dalam perjanjian kerja sama.
Dalam sidang terungkap pula bahwa lahan tempat berdirinya Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, tidak jelas proses hibah atau serah terima lahan ke pemerintah kabupaten Sidoarjo. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada.
Selain itu, terungkap bahwa sejak awal pengelolaan Rusunawa tidak merujuk pada regulasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc berbasis kerja sama dengan desa.
Sejak awal pengelolaan Rusunawa diduga sengaja dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Tidak ada laporan periodik yang valid, bahkan pembukuan dianggap fiktif.
Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tapi semuanya beda isinya. Tidak ada sistem keuangan yang sah dan dapat diaudit.
Kejari Sidoarjo
kasus dugaan korupsi
Rusunawa Tambaksawah
Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto
berita Sidoarjo hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Gedung Grahadi Segera Diperbaiki, Gubernur Jatim Khofifah Kumpulkan Sejarawan dan Pakar Cagar Budaya |
![]() |
---|
Noel Mantan Wamenaker Akui Salah di Kasus Korupsi Sertifikasi K3: Penyesalan dalam Hidup |
![]() |
---|
Update Pasca Kericuhan Kota Kediri, 42 Orang Diamankan, 24 Resmi Jadi Tersangka, 18 Dipulangkan |
![]() |
---|
Klarifikasi Perusahaan soal Sosok Para Driver Ojol Temui Wapres Gibran yang Dicurigai Settingan |
![]() |
---|
Temui Warga di Posko Pengaduan Rakyat Jombang, Bupati Warsubi Pastikan PBB-P2 2026 Alami Penurunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.