Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Pemkab Lumajang Berikan Diskon Pajak 50 Persen untuk Hotel dan Restoran

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar memberikan keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan persentase diskon sebesar 50 persen.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ERWIN WICAKSONO
DISKON - Hotel berbintang yang baru saja berdiri di perkotaan Lumajang. Bupati Indah kini memberikan diskon pajak 50 persen agar pengusaha taat bayar pajak.  

Poin Penting:

  • Tujuan Kebijakan: Menurut Bupati Indah, keringanan pajak ini diberikan untuk mendorong pengusaha perhotelan dan restoran agar lebih taat dalam membayar pajak. Ini merupakan bentuk "simbiosis mutualisme" antara pemerintah dan pelaku usaha.
  • Dukungan untuk Pariwisata: Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lumajang, Eddy Wijaya, menilai keputusan ini sebagai langkah positif untuk meramaikan sektor pariwisata. Ia percaya bahwa keringanan pajak akan membantu perkembangan usaha hotel dan restoran, seiring dengan peningkatan kunjungan wisatawan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Bupati Lumajang Indah Amperawati Masdar memberikan keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran dengan persentase diskon sebesar 50 persen.

Menurut Indah, keringanan nominal pajak tersebut ditujukan agar pengusaha perhotelan dan restoran semakin taat untuk membayar pajak.

Diketahui usaha hotel dan restoran mulai menjamur di Kabupaten Lumajang, terutama di daerah yang terdapat pariwisata. 

Sementara di kawasan perkotaan Lumajang baru-baru ini juga dibangun hotel berbintang yang menyasar pangsa pasar wisatawan. 

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Masih Suka Mantan Istri, Pria di Lumajang Bunuh Pemuda Pakai Celurit

"PHRI (perhimpunan hotel dan restoran Indonesia) meminta keringanan pajak. Kami berikan keringanan 50 persen. Harapannya merangsang mereka taat pajak. Intinya harus ada simbiosis mutualisme," Ujar Indah dikutip pada Kamis (4/9/2025). 

Di sisi lain, Ketua PHRI Lumajang, Eddy Wijaya menilai keputusan Pemkab Lumajang mengabulkan keringanan pajak sebagai bentuk upaya meramaikan kunjungan wisata.

Kata Edy, kunjungan wisatawan harus dibarengi dengan pemenuhan fasilitas hospitality yang memadai. 

Dengan adanya keringanan pajak, Edy optimis ritme usaha hotel dan restoran akan semakin berkembang. 

"Terobosan ibu bupati telah memberikan stimulus pajak yang awalnya membayar 100 persen jadi 50 persen ini luar biasa," Tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved