Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terobosan Unik Desa di Ponorogo ini, Warga Bisa Bayar PBB Pakai Pisang Cavendish

Di tengah hiruk pikuk tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah. Di Kabupaten Ponorogo tidak ada kenaikan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
BAYAR PBB PAKAI PISANG - Katimin warga Desa Bringinan saat mau membayar PBB dengan Pisang Cavendis hasil kebunnya di Kantor Desa Bringinan, Kecamatan Bringinan, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (8/9/2025). Ditengah hiruk pikuk tentang kenaikan PBB di berbagai daerah. Di Kabupaten Ponorogo tidak ada kenaikan . Bahkan di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim  memperbolehkan warganya membayar PBB dengan buah pisang 

Poin Penting:

  • PBB Dibayar dengan Pisang: Warga datang ke kantor desa dengan membawa pisang Cavendish. Setiap kilogram pisang dihargai Rp5.000, yang kemudian dikonversikan menjadi nominal pembayaran PBB. Inisiatif ini dimulai pada tahun 2023.
  • Bantuan Bibit Pisang: Gagasan ini berawal dari Kepala Desa Bringinan, Barno, yang ingin memberikan solusi, bukan hanya menuntut pembayaran pajak. Sejak 2023, pemerintah desa telah membagikan lebih dari 4.000 bibit pisang Cavendish secara gratis kepada warganya.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Di tengah hiruk pikuk tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah. Di Kabupaten Ponorogo tidak ada kenaikan.

Bahkan di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jatim  memperbolehkan warganya membayar PBB dengan pisang.

Di Kantor Desa Bringinan, terlihat ada Katimin, warga datang, Senin (8/9/2025). Mereka tidak dengan tangan kosong, dimana di tangan kanan kirinya ada pisang cavendish.

Kemudian mereka menimbangnya. Setiap kilogram, pisang cavendish dihargai Rp 5.000. Hasil dari menjual itu, mereka bisa membayar PBB.

“Saya mau bayar PBB pakai pisang hasil kebun saya,” ungkap Warga Desa Bringinan, Katimin, Senin (8/9/2025)

Baca juga: Hasil Olah TKP Penambang Batu di Ponorogo Tewas yang Tertimbun Longsor, Murni Kecelakaan Kerja

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Bringinan memperbolehkan membayar PBB dengan pisang cavendish ini baru tahun 2023 ini. Itu lantaran 2023 dan 2024 lalu, Pemdes Bringinan memberikan bibit pohon pisang jenis Cavendish yang nantinya ketika berbuah bisa digunakan untuk membayar pajak.

Katimin mengaku  sangat terbantu dengan solusi yang ditawarkan oleh Pemdes Bringinan. Selama dua tahun terakhir Katimin membayar pajak dengan pisang jenis Cavendish yang dia tanam.

“Saat ini saya bayar PBB sebesar Rp 37 ribu. Sedangkan pisang saya laku Rp 35 ribu. Jadi saya hanya tambah Rp 2 ribu saja,” kata Katimin.

Katimin bukan satu-satunya warga yang membayar PBB dengan pisang. Warga lain Sumarni juga membayar pajak dengan buah pisang Cavendish. 

Baca juga: Kakak Beradik Penambang Batu di Ponorogo Meregang Nyawa, Tertimbun Longsor saat Bekerja

“Hari ini pisang saya panen dua tandan untuk bayar pajak. Ini memang progam dari desa, sudah sejak 2024 lalu,” kata Sumarni.

Dia menyatakan bahwa awalnya mendapatkan bantuan bibit pisang secara cuma-cuma pada 2024 lalu. Karena mendapatkan bibit secara cuma-cuma.

“Kemudian pisang hasil panen saya sudah lebih dari cukup jika hanya digunakan untuk membayar pajak PBB,” tambahnya

Dia mengaku bahwa panen kali ini, pisangnya berbobot 17 kilogram. Hasil panen itu, untuk bayar PBB sisa  Rp 100 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved