Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan Dendam Selama 40 Tahun, Lansia di Tuban Habisi Nyawa Tetangga, Hubungan Gelap dengan Istri

Dengan celurit tersebut, J nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinisial W (77) di sebuah ladang

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIMPAN DENDAM - J (75) tahun asal Kecamatan Bancar, Tuban, digelandang polisi setelah  membacok tetangganya hingga tewas akibat dendam lama yang telah dipendam selama 40 tahun. 

Pelaku J berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia ditangkap oleh anggota Polsek Bancar bersama Satreskrim Polres Tuban dengan dibantu warga.

“Usai kejadian, pelaku langsung diamankan,” imbuh AKP Dimas.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Masih kita dalami apakah memang sudah direncanakan oleh pelaku, sehingga bisa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved