Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Simpan Dendam Selama 40 Tahun, Lansia di Tuban Habisi Nyawa Tetangga, Hubungan Gelap dengan Istri

Dengan celurit tersebut, J nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinisial W (77) di sebuah ladang

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
SIMPAN DENDAM - J (75) tahun asal Kecamatan Bancar, Tuban, digelandang polisi setelah  membacok tetangganya hingga tewas akibat dendam lama yang telah dipendam selama 40 tahun. 

Poin Penting : 

  • J (75) lansia asal Tuban menghabisi nyawa tetangganya W (77)
  • Tindakan J ini dipicu dendam yang ia simpan selama 40 tahun
  • Dimana J merasa cemburu lantaran ia menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Dengan mengenakan baju berwarna pink dan celana pendek, seorang lansia berinisial J (75), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, digelandang petugas Satreskrim Polres Tuban.

Siapa sangka, kakek yang tampak ringkih untuk berjalan itu ternyata adalah pelaku pembunuhan.

Celurit yang sehari-hari digunakan untuk membersihkan ladang, mendadak berubah menjadi senjata mematikan.

Dengan celurit tersebut, J nekat menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinisial W (77) di sebuah ladang pada Senin (22/8/2025) siang.

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, diduga kedua lansia ini, sempat terlibat cekcok.

Baca juga: Pura-pura Minta Sayuran dan Plastik, Warga Malang Rampas Kalung Emas Lansia

J diketahui menyimpan dendam lama terhadap korban.

Sejak 40 tahun silam, lantaran ia menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.

Kala itu, J memilih tidak melampiaskan luka batin tersebut, karena masih mempertimbangkan kondisi anak-anaknya yang kecil.

Namun di usia senjanya, bara dendam itu ternyata masih menyala. Ia seakan rela menanggung segala risiko dan konsekuensi dari apa yang akan dilakukan.

Kesempatan itu akhirnya tiba ketika J berjumpa dengan W. Tanpa pikir panjang, ia menebas kaki kanan korban. Akibatnya darah mengucur deras akibat luka terbuka. 

Saat itu warga sempat menolong dan membawa W ke Puskesmas Tambakboyo, namun akibat pendarahan hebat, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca juga: Penyelidikan Pasutri di Situbondo Ditemukan Tewas, Suami Habisi Istri Pakai Tali Sepatu, Minum Racun

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan pihaknya masih mendalami motif pelaku.

“Jadi kita juga masih mengambil keterangan dari pelaku, kemudian dari istri korban, dan saksi-saksi lain. Sehingga kita mengetahui apa motif sebenarnya dari kejadian ini,” ujarnya, Senin (22/9/2025) malam.

Pelaku J berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ia ditangkap oleh anggota Polsek Bancar bersama Satreskrim Polres Tuban dengan dibantu warga.

“Usai kejadian, pelaku langsung diamankan,” imbuh AKP Dimas.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pasal yang disangkakan kepada pelaku untuk sementara adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Masih kita dalami apakah memang sudah direncanakan oleh pelaku, sehingga bisa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved