Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Ponorogo Ringkus 11 Tersangka, 2 Diantaranya Residivis

Satresnarkoba Polres Ponorogo mengungkap 11 tersangka selama 2 pekan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
OPERASI TUMPAS SEMERU - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo (pakai pdh), Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Moh Mustofa Sahid (kiri AKBP Andin) bersama jajaran saat press rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Aula Polres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (24/9/2025). Satresnarkoba Polres Ponorogo mengungkap 11 tersangka selama 2 pekan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.  

Terakhir MBC ditangkap di kos di Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. Ada 150 butir Trihexyphenidyl dan 116 butir Tramadol

“Total yang diringkus 11 orang, barang bukti yang disita 1,18 gram sabu. Lalu obat daftar G, double L sebanyak 2.896 butir, tablet Trihexyphenidyl 150 butir dan Tranadol 116 butir,” tegasnya.

AKBP Andin mengatakan dengan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Ponorogo bisa menyelamatkan 500 jiwa manusia.

“Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI No 35 2009, Pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juga pasal 433 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2023. Ancaman hukuman mulai 4 tahun sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved