Berita Viral
Sosok Amaq Siun yang Pertama Kali Temukan Jasad Brigadir Esco, Ayah Briptu Rizka: Awalnya Nyari Ayam
Sosok Amaq Siun yang pertama kali temukan jasad Brigadir Esco. Ayah Briptu Rizka Sintiani: awalnya saya nyari ayam.
Mengetahui hal tersebut, Saihun bergegas memanggil warga dan kepala dusun (kadus) setempat.
“Pas saya tahu saya menghubungi pak kepala dusun, terus diteruskan ke polisi,” ujarnya.
Ia tidak percaya bahwa korban yang dikenal baik itu meninggal karena bunuh diri.
“Korban ini baik, ndak ada musuhnya di sini, apalagi sama istrinya, ndak pernah saya lihat dia berkelahi, jadi kami di keluarga ini tidak percaya kalau dia meninggal bunuh diri,” ucap Saihun.
Usai jasad Brigadir Esco ditemukan, saing istri dikabarkan pingsan.

Diperiksa
Polres Lombok Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mertua Brigadir Esco, Amaq Siun (50) sebagai saksi pada, Senin (22/9/2025).
Amaq Siun merupakan orang yang pertama kali menemukan mayat Brigadir Esco dalam kondisi terjerat tali di sebuah pohon di Dusun Nyiur Lembang, Desa Lembar, Lombok Barat pada 24 Agustus lalu.
Selain Amaq Siun, Polres Lombok Barat Senin kemarin, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah Brigadir Esco, Samsul Herawadi.
Baca juga: Curhat Briptu Rizka Sebelum Habisi Nyawa Brigadir Esco Suaminya, Bahas Nasib Anak: Terbaik Untukmu
Samsul Herawadi didampingi oleh tim kuasa hukum sebanyak enam orang.
Total Polres Lombok Barat telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi dalam perkara ini.
Kuasa hukum Brigadir Esco, Muhanan menjelaskan, pihaknya hari ini mendampingi ayah Brigadir Esco Samsul Herawadi sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor. Namun, saat mendampingi Samsul, pihaknya melihat mertua Brigadir Esco, Amaq Siun juga turut serta dalam pemeriksaan penyidik Polres Lombok Barat.
"Pemeriksaan hari ini kita dampingi pelapor (Samsul Herawadi). Tapi kami melihat banyak pula yang telah dipanggil hari ini termasuk yang kami temukan adalah orang yang pertama menemukan Almarhum (Haji Amaq Siun)," jelas Muhanan.
Disampaikan Muhanan, ada lima pertanyaan yang diajukan kepada Samsul Herawadi sebagai pertanyaan tambahan. Pemanggilan terhadap Samsul Herawadi karena ada penambahan undang-undang yaitu Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Yang ditanyakan secara umum adalah hubungan antara korban dan pelaku, kebiasaan korban dan pelaku selama ini, bagaimana kebiasaan pelapor jika dia ke rumah pelaku dan korban. Seperti itulah secara umum," terang Muhanan.
Brigadir Esco
Nusa Tenggara Barat
Briptu Rizka Sintiani
Polres Lombok Barat
pembunuhan
Amaq Siun
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Rp 335 Triliun Digelontorkan untuk MBG, Tapi Kasus Keracunan Siswa Terus Terjadi, Pengamat: Regulasi |
![]() |
---|
Dampak Minum Kopi setelah Bangun Tidur Bikin Sule Idap Penyakit, Simak Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Tak Cuma Laut, Hutan di Bali Kini Juga Punya SHM yang Terbit Diam-diam, Jumlahnya 106 |
![]() |
---|
Kepsek Jengkel Kejar Pertanggungjawaban Saat Muridnya Keracunan MBG, SPPG Tak Bisa Tanggung Semua |
![]() |
---|
Gadis Kehilangan Motor saat Wawancara Kerja, Dicuri di Depan Tempat Interview: Saya Kasihan Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.