Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Batal Demi Hukum, Pelaku Tewas Diduga Mengakhiri Hidup

Polisi sebut kasus pembantaian 1 keluarga di Pacitan batal demi hukum, Sebab pelaku bernama Wawan ditemukan tewas di hutan diduga mengakhiri hidup

Humas Polres Pacitan
HASIL AUTOPSI - Petugas Satreskrim Polres Pacitan saat melakukan identifikasi Jasad di Hutan Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim, Kamis (25/9/2025). Hasil sementara otopsi (antemortem dengan postomortem) mengarah ke pelaku Wawan.  

Poin Penting : 

  • Polisi sebut kasus pembantaian 1 keluarga di Pacitan batal demi hukum
  • Sebab pelaku bernama Wawan ditemukan tewas di hutan diduga mengakhiri hidup
  • Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan sesuai pasal 77 KUHP, kasus tidak bisa dilanjutkan

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Kasus pembantaian satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim tak dilanjutkan.

“Batal demi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Minggu (28/9/2025) siang.

Hal itu disebabkan Wawan, pelaku pembantaian ditemukan tewas di Hutan Temon, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim beberap waktu lalu.

“Ditemukan kurang lebih 1 kilometer dari lokasi pembacokan (pembantaian),” kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik kepada Tribunjatim.com.

Dia menjelaskan bahwa hasil otopsi menyatakan bahwa jasad tersebut adalah Wawan. Dimana ciri-ciri baju, kemudian ada tahi lalat dan lainnya mengarah ke Wawan.

Baca juga: Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan Diduga Mengakhiri Hidup, Terungkap dari Hasil Autopsi

“Kami juga datangkan anak pelaku. Ciri khas ada tahi lalat di muka. Hasil otopsi dari pihak RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Darsono ya itu Wawan,” paparnya.

Pun Wawan disebut mengakhiri hidupnya sendiri. Terlihat dari bekas sayatan di tangannya.

Ditanya proses hukum kasus pembantaian satu keluarga? AKBP Ayub menyatakan sesuai pasal 77 KUHP, kasus tidak bisa dilanjutkan.

“Proses hukum apabila dinyatakan otopsi valid  jasad adalah pelaku Wawan, sesuai Pasal 77 KUHP batal demi hukum tidak bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sesosok jasad ditemukan di Hutan Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim, Kamis (25/9/2025).

Kabar beredar jasad tersebut adalah Wawan pelaku pembantaian terhadap satu keluarga di  Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim pada Sabtu (20/9/2025)

Setelah dilakukan otopsi di kamar Jenazah RSUD dr Darsono Pacitan. Hasilnya adalah jasad tersebut adalah Wawan. 

Baca juga: Hasil Otopsi Jasad Pria di Hutan Temon, Polisi Pastikan itu Pelaku Pembunuhan di Pacitan: Luka Sayat

Sebelumnya, Warga Dusun Drono, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim, geger Sabtu (20/9/2025) malam.

Bagaimana tidak mencekam, Wawan warga Desa Kanyen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jatim menghabisi keluarga Miswati yang merupakan mantan istri Wawan.

Informasi dihimpun, Wawan secara membabi buta menghabisi keluarga mantan istri. Wawan mendatangi rumah mantan istri di Desa Temon, Kecamatan  Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jatim, Sabtu (21/9/2025) malam.

Tanpa banyak bicara, Wawan langsung mengamuk menggunakan senjata tajam dan membabi buta menyerang penghuni rumah.

Yang meninggal dunia di lokasi adalah Timi. Timi tewas di lokasi setelah mengalami luka sayatan di bagian leher akibat senjata tajam.

Kemudian menyusul Arga. Siswa SD itu meninggal dunia setelah dirujuk di salah satu rumah sakit D.I. Yogyakarta 

Korban lainnya adalah mantan istri pelaku, Miswati. Lalu mantan ipar pelaku, Eky Disisi lain ada Miskun mantan mertua.

Semuanya mengalami  luka serius. Semuanya dibawa ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dr Darsono Pacitan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved