Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk

Sanksi untuk Bangunan yang Tak Memiliki Izin Mendirikan Seperti Musala Ponpes Al Khoziny yang Ambruk

Fakta di balik bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra - SAR Surabaya
PONPES DI SIDOARJO AMBRUK - Situasi di posko gabungan musibah ambruknya Musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Selasa (30/9/2025) dan momen petugas SAR Gabungan mengevakuasi korban reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. 

TRIBUNJATIM.COM - Fakta di balik bangunan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Khoziny, Desa Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap.

Rupanya, bangunan musala di ponpes itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diberitakan sebelumnya, musala di Ponpes Al-Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 14.40 WIB.

Struktur lantai 3 dan 2 dari bangunan musala roboh, menyebabkan sejumlah santri yang sedang salat terluka dan ada yang meninggal dunia.

KH Raden Abdus Salam Mujib, Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, menjelaskan bahwa bangunan musala yang ambruk baru saja selesai proses pengecoran pada siang hari sebelum kejadian.

"Proses pengecoran dari pagi, siang sudah selesai," ujar Salam.

Gedung musala yang sedang dibangun setinggi tiga lantai itu rencananya akan digunakan sebagai musala di lantai pertama, dan balai pertemuan di lantai dua dan tiga.

Salam menduga bahwa struktur bangunan yang baru selesai pengecoran tidak kuat menopang beban, sehingga menyebabkan musibah tersebut.

"Saya tidak ikut mengimami shalat berjamaah Ashar tersebut," tambahnya.

Baca juga: Santri Darul Ulum Jombang Salat Gaib untuk Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Insyaallah Syahid

Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan bahwa bangunan musala tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini bangunan melanjutkan, saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," ujar Subandi saat diwawancarai di lokasi kejadian, melansir dari Kompas.com.

Subandi juga menyoroti pelanggaran serupa yang sering terjadi di wilayah Sidoarjo, di mana banyak pondok pesantren membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin terlebih dahulu. 

"Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 07 RW 03 Desa Buduran, Munir, menyaksikan langsung kejadian tersebut dari rumahnya.

Ia mendengar suara gemuruh dan merasakan getaran seolah-olah ada gempa.

"Saya posisi di rumah, sepertinya ada suara gemuruh dan getaran. Seperti ada gempa, kaget saya pas keluar ada banyak debu. Waduh pondok," kata Munir.

Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Evakuasi Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimaksimalkan

Wahid, salah satu santri kelas tujuh Madrasah Tsanawiyah (MTS) Al Khoziny, menceritakan bahwa bangunan musala sempat bergoyang sebelum akhirnya ambruk.

"Ketika masuk rakaat kedua bagian ujung musala ambruk, lalu merembet ke bagian lain gedung," ujar Wahid, dilansir Antara (29/9/2025)

Beruntung, ia berhasil menyelamatkan diri dan mengajak santri lain untuk segera mengevakuasi diri.

Wahid juga mengungkapkan bahwa lebih dari 100 santri sedang melaksanakan salat berjamaah saat musibah terjadi. 

Bangunan musala tersebut sedang dalam proses renovasi, dengan penambahan ruang di lantai tiga.

Apa Sanksi Bangunan yang Tak Memiliki MBG?

Masyarakat atau badan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bakal mendapat sanksi hingga bahkan denda dari pemerintah.

Hal itu termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di dalam beleid tersebut, Pasal 24 menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung diubah.

Beberapa di antaranya yakni Pasal 44 dan Pasal 45 yang isinya mengenai sanksi mengenai pihak-pihak yang memenuhi kewajiban penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk soal kepemilikan PBG, melansir dari Kompas.com.

Di dalam Pasal 44 tertulis bahwa setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif.

Kemudian di dalam Pasal 45, sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Pembatasan kegiatan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  • Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  • Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  • Perintah pembongkaran

Baca juga: Update Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, 7 Korban Masih Terjebak, Tim Berhati-hati

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selain sanksi administrasi, pihak-pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, termasuk tidak memiliki PBG, bakal dikenai denda apabila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, hingga hilangnya nyawa orang lain. 

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 46, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Lalu, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.

Berikutnya, setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Adapun dalam proses peradilan atas tindakan tersebut, hakim memperhatikan pertimbangan dari profesi ahli.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved